Penerima bansos harus berasal dari keluarga yang dikategorikan sebagai miskin atau kurang mampu. Pemerintah menggunakan berbagai indikator ekonomi untuk menentukan status ini, termasuk penghasilan keluarga dan kondisi sosial ekonomi.
Kemudian, pastikan bahwa Anda dan keluarga Anda memenuhi kriteria ini berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
3. Bukan Pendamping Sosial
Calon penerima bansos tidak boleh berprofesi sebagai pendamping sosial. Pendamping sosial adalah mereka yang bekerja secara langsung dengan program-program sosial, dan dengan demikian, mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.
4. Tidak ASN/TNI/Polri dan Pensiunan ASN/TNI/Polri
Penerima bansos tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polisi Republik Indonesia (Polri), termasuk pensiunan dari institusi tersebut.
Kriteria ini memastikan bahwa bantuan sosial disalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan bukan kepada pegawai negeri atau mantan pegawai negeri.
5. Tidak Memiliki Anggota Keluarga ASN/TNI/Polri
Keluarga penerima bansos tidak boleh memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri. Ini juga mencakup anggota keluarga yang bekerja di sektor publik dengan penghasilan yang relatif tinggi.
6. Tidak Memiliki Penghasilan di Atas UMP/UMK
Penerima bansos harus memastikan bahwa tidak memiliki anggota keluarga yang menerima upah atau gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Juga, tidak memiliki penghasilan yang bersumber dari APBN atau APBD.
7. Kelayakan dari Pemerintah Daerah