JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI secara rutin setiap tahun memberikan Bantuan Sosial (Bansos) sebesar Rp2.400.000 kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipilih.
Simak cara daftar di aplikasi Cek Bansos Kemensos di akhir artikel.
Jika identitas Anda, termasuk Nama dan NIK pada E-KTP serta Kartu Keluarga (KK), tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru, Anda berhak menerima saldo dana Bansos dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dana tersebut akan ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara.
Rekening KKS dapat dibuka di bank-bank Himbara, termasuk Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan khusus untuk Provinsi Aceh, juga tersedia di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tinggal di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), penyaluran bantuan sosial akan dilakukan melalui PT Pos Indonesia dengan dukungan dari jaringan kantor pos yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam proses penyalurannya, Kementerian Sosial (Kemensos) bermitra dengan PT Pos Indonesia untuk mendistribusikan bantuan kepada KPM yang belum memiliki rekening KKS, terutama di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).
Jadwal Penyaluran Bansos
Penyaluran Bansos BPNT dilakukan dengan dua opsi: setiap dua bulan atau setiap tiga bulan. Jika dilakukan setiap dua bulan, bantuan diberikan sebanyak 6 kali dalam setahun dengan nominal sebesar Rp400.000 per tahap.
Jika dilakukan setiap tiga bulan, bantuan diberikan dalam 4 tahap per tahun, dengan nominal Rp600.000 per tahap. Secara bulanan, dana BPNT bernilai Rp200.000.
NIK E-KTP Atas Nama Anda Lolos Validasi, Terima Saldo Dana Bansos BPNT Rp2.400.000, Simak Cara Daftarnya
Saat ini, penyaluran bantuan sosial dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara, termasuk BSI, BRI, BNI, dan Mandiri.
Sementara PT Pos Indonesia, hanya bertanggung jawab untuk menyalurkan bantuan kepada KPM yang berada di wilayah 3T.
Jadwal Penyaluran Bansos BPNT
Setiap Tiga Bulan:
- Tahap 1: Januari-Maret 2024
- Tahap 2: April-Juni 2024
- Tahap 3: Juli-September 2024
- Tahap 4: Oktober-Desember 2024
Setiap Dua Bulan:
- Tahap 1: Januari-Februari
- Tahap 2: Maret-April
- Tahap 3: Mei-Juni
- Tahap 4: Juli-Agustus
- Tahap 5: September-Oktober
- Tahap 6: November-Desember
Kriteria Penerima Bansos 2024
Untuk menjadi penerima bantuan sosial tahun 2024, Anda harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
1. Warga Negara Indonesia dengan E-KTP.
2. Terdaftar di kelurahan atau desa sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
4. Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Untuk mengecek status penerima bansos, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan informasi wilayah domisili penerima manfaat, seperti provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa atau kelurahan.
3. Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai KTP.
4. Masukkan 4 karakter captcha yang muncul tanpa spasi.
5. Klik "Cari Data".
6. Sistem akan menampilkan status penerima bansos yang Anda cari.
Panduan Pendaftaran Bantuan melalui Aplikasi Cek Bansos
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar bantuan pemerintah melalui aplikasi Cek Bansos:
1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos"
Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store untuk perangkat Android atau App Store untuk perangkat iOS.
2. Daftar dan Buat Akun Baru
Setelah aplikasi terpasang, daftar dan buat akun baru dengan mengisi data pribadi yang lengkap dan akurat seperti nama, alamat, dan nomor telepon.
3. Akses Beranda Aplikasi
Masuk ke aplikasi dan cari opsi "Daftar Usulan".
4. Tambah Usulan Baru
Pilih "Tambah Usulan" dan masukkan data pribadi serta informasi anggota keluarga yang diperlukan.
5. Pilih Jenis Bantuan
Pilih jenis bantuan sosial yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
6. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah semua langkah selesai, tunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT berikut tanggal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.