JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Identitas Anda, termasuk Nama dan NIK yang tercantum di KTP Elektronik, sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima BPNT dengan jumlah Rp2.400.000.
Data kependudukan Anda, termasuk NIK dan KTP yang terdaftar dalam Kartu Keluarga, telah diverifikasi untuk memenuhi syarat mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Pemerintah menyalurkan dana BPNT untuk membantu masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.
Penerima bantuan sosial wajib tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
BPNT senilai Rp2.400.000 adalah alokasi tahunan yang disalurkan oleh pemerintah, di mana setiap KPM umumnya menerima Rp200.000 per bulan.
Jika penyaluran dilakukan setiap dua bulan, maka KPM BPNT akan mendapatkan Rp400.000, sedangkan jika penyaluran dilakukan setiap tiga bulan, KPM menerima Rp600.000.
Pada Agustus 2024, penerima bantuan sosial sudah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Pusdatin Kesejahteraan Sosial Kemensos RI.
Pemberian Bansos BPNT dilakukan secara bertahap. Jika penyaluran dilakukan dua bulan sekali, bantuan diberikan dalam 6 tahap selama satu tahun.
Apabila penyaluran dilakukan tiga bulan sekali, bantuan diberikan dalam 4 tahap selama satu tahun.
Sekarang, penyaluran bantuan sosial yang dilakukan setiap dua atau tiga bulan sekali disalurkan melalui rekening KKS yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara, seperti BSI, BRI, BNI, dan Mandiri.
Sementara itu, PT Pos Indonesia, dalam hal ini kantor pos, bertugas menyalurkan dana bansos untuk KPM yang berada di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Kriteria Penerima Bansos 2024
Di bawah ini merupakan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima untuk mendapatkan bantuan tersebut.
1. Warga Negara Indonesia dengan E-KTP.
2. Terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
Cara Daftar Bansos
Berikut adalah cara untuk mendaftar bantuan pemerintah menggunakan ponsel melalui aplikasi Cek Bansos:
1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos"
Mulailah dengan mengunduh aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS.
2. Daftar dan Buat Akun Baru
Setelah aplikasi terunduh, segera daftar untuk membuat akun baru. Pastikan data pribadi yang diisi lengkap dan akurat, seperti nama, alamat, dan nomor telepon yang aktif.
Validitas dan ketepatan data sangat penting untuk kelancaran proses. Jika tidak, Anda mungkin mengalami kendala saat pencairan dana bantuan oleh pemerintah.
3. Akses Beranda Aplikasi
Setelah akun berhasil dibuat dan Anda masuk ke beranda aplikasi, temukan dan klik opsi "Daftar Usulan".
4. Tambah Usulan Baru
Untuk memulai pendaftaran, pilih opsi "Tambah Usulan". Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi, termasuk data anggota keluarga yang diperlukan.
5. Pilih Jenis Bantuan
Pilih jenis bantuan sosial sesuai dengan kebutuhan Anda.
6. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah semua langkah selesai, Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.