Siapkan NIK KTP Anda! Klaim Saldo DANA Rp700.000 dari Kartu Prakerja Gelombang 72, Cek Cara Daftar hingga Syaratnya di Sini

Sabtu 24 Agu 2024, 02:58 WIB
Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 72 hingga golongan yang tidak layak terima saldo DANA gratis Rp700.000.(Poskota/Iko Sara Hosa)

Berikut cara daftar Kartu Prakerja gelombang 72 hingga golongan yang tidak layak terima saldo DANA gratis Rp700.000.(Poskota/Iko Sara Hosa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Segera siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda untuk mendapatkan saldo DANA gratis Rp700.000 dari Kartu Prakerja. Simak cara daftarnya di Sini.

Saat ini masyarakat tengah menantikan Kartu Prakerja gelombang 72 untuk mendaftarkan NIK KTP nya menjadi peserta pelatihan.

Seusai gelombang 71 ditutup sejak 5 Agustus 2024 lalu, masyarakat khususnya yang belum pernah atau gagal lolos seleksi masih menantikan jadwal gelombang selanjutnya.

Meski belum ada informasi resminya, diprediksi bahwa Kartu Prakerja gelombang 72 akan dibuka pada minggu keempat Agustus 2024 di hari Jumat.

Pasalnya, jika melihat dari pola gelombang-gelombang sebelumnya, Prakerja selalu dibuka setiap hari Jumat dan seusai gelombang sebelumnya ditutup.

Itu hanya prediksi, disarankan untuk masyarakat memantau secara berkala Instagram resmi Prakerja @prakerja.go.id untuk mendapatkan informasi terbaru.

Program ini akan menghasilkan saldo DANA gratis sebesar Rp700.000 berupa insentif yang nantinya dapat ditarik tunai melalui rekening bank atau dompet elektronik.

Cara Daftar Kartu Prakerja

Selagi menunggu informasi resminya, ada baiknya untuk mempersiapkan tahapan awal terlebih dahulu yakni membuat akun Prakerja.

Terdapat langkah-langkah yang perlu diperhatikan untuk mendaftarkan diri menjadi peserta Kartu Prakerja, berikut ini caranya:

  1. Akses ke laman resmi Prakerja, prakerja.go.id.
  2. Klik menu garis tiga di bagian pojok kanan atas, klik 'Daftar Sekarang'.
  3. Isi kolom data diri lengkap sesuai dengan KTP dan unggah foto KTP serta dokumen pendukung lainnya.
  4. Lakukan verifikasi wajah, pastikan wajah terlihat jelas.
  5. Ikuti tahapan yang diarahkan seperti menjawab beberapa pertanyaan.
  6. Kemudian klik 'Kirim OTP' untuk verifikasi nomor ponsel yang terdaftar.
  7. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan melalui SMS.
  8. Kerjakan Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Soal Kemampuan Belajar (SKB).
  9. Pilih jika gelombang yang tersedia. Klik 'Gabung Gelombang'.

Syarat Peserta Kartu Prakerja

Namun, perlu diingat bahwa program ini memiliki syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta Prakerja. Berikut syaratnya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Usia minimal 18-64 tahun.
  • Tidak sedang dalam pendidikan formal.
  • Pencari kerja, buruh terkena PHK, pekerja ingin meningkatkan skill.
  • Pekerja yang dirumahkan dan bukan penerima upah.
  • Maksimal 2 KTP dalam 1 KK.
  • Bukan pejabat Negara atau Daerah.

Golongan Tidak Layak Daftar Kartu Prakerja

Ternyata ada golongan yang tidak berhak mendafarkan diri pada program Kartu Prakerja. Sebagai berikut:

  • Pejabat Negara.
  • Aparatur Sipil negara (ASN).
  • Piminan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
  • Berprofesi sebagai TNI/POLRI.
  • Perangkat Desa.
  • Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN/BUMD.

Diharapkan dengan adanya program yang diinisiasi oleh pemerintah ini dapat membantu masyarakat untuk meningkatkan skill dan kompetensi kerja.

Sehingga akan lebih siap menghadapi dunia yang lebih profesional dengan kemampuan yang lebih mumpuni.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. GABUNG DI SINI

Berita Terkait
News Update