Ditanya Soal Demo RUU Pilkada di DPR, Gibran Rakabuming Diam Seribu Bahasa

Kamis 22 Agu 2024, 15:22 WIB
Wakil Presiden RI Terpilih Gibran Rakabuming Raka diam saat ditanyakan soal RUU Pilkada. (Poskota/Pandi)

Wakil Presiden RI Terpilih Gibran Rakabuming Raka diam saat ditanyakan soal RUU Pilkada. (Poskota/Pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) Gibran Rakabuming diam seribu bahasa saat ditanya soal aksi demo RUU Pilkada yang terjadi di gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, semakin memanas Kamis, 22 Agustus 2024.

Saat suasana di gedung DPR memanas soal penolakan RUU Pilkada, Gibran sedang blusukan di Pasar Baru Trade Center Kota Bandung, Jawa Barat.

Memakai kemeja merah putih, Gibran ditemani oleh sang istri Selvi Ananda menyapa warga yang berada di pasar.

Saat ditanya soal demo tolak RUU Pilkada yang sedang memanas di gedung DPR hari ini, Gibran tidak mengatakan apapun. 

Sambil berjalan, ia hanya memberikan senyuman kepada wartawan yang menanyakan soal putusan MK.

Tidak hanya dengan sang istri, Gibran juga ditemani oleh Raffi Ahmad yang membawa adik iparnya Bakal Calon Bupati Kabupaten Bandung Barat Ritchie Ismail (Jeje Govinda).

Setelah itu, Gibran dan team melanjutkan kunjungannya ke salah satu tempat makan khas Sunda serta ke Alun Alun Bandung.

Diketahui, hari ini gedung DPR digeruduk oleh massa yang menyuarakan soal penolakan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pilkada.

Revisi ini mengubah ketentuan penting yang sebelumnya ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait syarat pencalonan kepala daerah.

Dalam perubahan ini, Baleg DPR mengembalikan syarat pencalonan kandidat yang semula diatur berdasarkan persentase pemilih, kembali ke ambang batas lama, yaitu 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen suara nasional untuk partai politik. 

Sementara itu, partai-partai non-parlemen masih diberi kesempatan mengusung calon melalui jalur perolehan suara, namun dengan batasan yang lebih ketat.

Tak hanya itu, Baleg DPR juga dianggap telah mengabaikan putusan MK lainnya, yakni Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang mengatur batas usia calon kepala daerah. 

Alih-alih mengikuti keputusan MK yang menetapkan batas usia pada saat pencalonan, Baleg DPR memilih mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan batas usia tersebut berlaku pada saat pelantikan.

Langkah ini segera memicu gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk aktivis dan tokoh-tokoh publik. 

Mereka mengkritik revisi ini sebagai upaya untuk mengerdilkan demokrasi dan mengabaikan kehendak publik yang telah diwakili oleh putusan MK. 

Penolakan semakin memuncak menjelang paripurna DPR yang dijadwalkan pada Kamis, 22 Agustus 2024, di mana revisi UU Pilkada ini akan disahkan menjadi undang-undang.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update