Ditanya Soal Demo RUU Pilkada di DPR, Gibran Rakabuming Diam Seribu Bahasa

Kamis 22 Agu 2024, 15:22 WIB
Wakil Presiden RI Terpilih Gibran Rakabuming Raka diam saat ditanyakan soal RUU Pilkada. (Poskota/Pandi)

Wakil Presiden RI Terpilih Gibran Rakabuming Raka diam saat ditanyakan soal RUU Pilkada. (Poskota/Pandi)

Tak hanya itu, Baleg DPR juga dianggap telah mengabaikan putusan MK lainnya, yakni Nomor 70/PUU-XXII/2024, yang mengatur batas usia calon kepala daerah. 

Alih-alih mengikuti keputusan MK yang menetapkan batas usia pada saat pencalonan, Baleg DPR memilih mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan batas usia tersebut berlaku pada saat pelantikan.

Langkah ini segera memicu gelombang penolakan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk aktivis dan tokoh-tokoh publik. 

Mereka mengkritik revisi ini sebagai upaya untuk mengerdilkan demokrasi dan mengabaikan kehendak publik yang telah diwakili oleh putusan MK. 

Penolakan semakin memuncak menjelang paripurna DPR yang dijadwalkan pada Kamis, 22 Agustus 2024, di mana revisi UU Pilkada ini akan disahkan menjadi undang-undang.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update