Nama yang ada di NIK e-KTP anda berhasil dapatkan saldo dana Rp2,4 juta dari pemerintah. (Pinterest)

EKONOMI

SELAMAT, Nama yang Ada di NIK e-KTP Anda Berhasil Dapatkan Saldo Dana Rp2,4 Juta dari Pemerintah, Intip Pencairan Bansos PKH Agustus 2024!

Selasa 20 Agu 2024, 21:22 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nama anda yang ada di Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP berhasil dapatkan saldo dana Rp2,4 juta dari pemerintah.

Saat ini pemerintah sedang menyalurkan dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) periode Agustus 2024 kepada nama anda yang terdaftar NIK e-KTP di DTKS.

Dana Rp2.400.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.

Dalam hal penyaluran, pemerintah akan memberikan dana tersebut terbagi menjadi empat tahapan selama satu tahun.

Setiap tahapnya, KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia akan menerima saldo Rp600.000.

Pada periode Agustus 2024, pemerintah sedang menyalurkan bantuan pada tahap ketiga kepada seluruh KPM yang terdaftar.

Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2024

Pada tahap ketiga kali ini periode Agustus 2024, pencairan hanya dapat dilakukan melalui Bank Himbara saja.

Pasalnya, status pencairan menggunakan Pos Indonesia sedang mengalami hambatan.

Hal ini terlihat pada website Kemensos terkait data KPM yang melakukan pencairan melalui Pos Indonesia tercatat pembukaan rekening baru.

Penerima yang melakukan pencairan melalui Pos Indonesia artinya wajib mendaftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk menerima bantuan PKH tahap 3 periode Agustus 2024.

Cara Daftar KKS Online

1. Sediakan Berkas Anda

Persiapkan semua berkas yang diperlukan untuk pendaftaran, termasuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), pas foto, serta surat keterangan dari RT/RW, kelurahan/desa, dan dinas sosial yang menyatakan status sebagai Penduduk Miskin dan Kurang Sejahtera (PMKS).

2. Download Aplikasi Cek Bansos

Unduh aplikasi cek bansos yang tersedia di Google Playstore. Aplikasi ini diperlukan untuk pendaftaran dan pengecekan status bantuan sosial termasuk KKS.

3. Daftar Akun

Buka aplikasi dan pilih opsi “Buat Akun Baru” untuk memulai proses pendaftaran. Anda akan diminta untuk mengisi informasi dasar untuk membuat akun.

4. Masukkan Data

Isi data pendaftaran dengan informasi yang sesuai dengan KK dan KTP Anda. Pastikan semua data yang dimasukkan adalah benar untuk menghindari masalah dalam proses verifikasi.

5. Masukkan Foto Diri dan KTP

Unggah foto diri dengan KTP dan foto KTP sesuai instruksi aplikasi. Cek kembali seluruh data yang telah diinput dan pastikan semuanya benar sebelum memilih opsi “Buat Akun Baru.”

6. Pilih Opsi “Daftar Usulan”

Setelah akun dibuat, kembali ke menu utama aplikasi dan pilih opsi “Daftar Usulan” untuk melanjutkan proses pendaftaran KKS.

7. Isi Data Anda di Kolom yang Muncul

Isi data yang diminta dalam kolom yang tersedia dan tekan opsi “Tambah Usulan” untuk mengajukan pendaftaran KKS Anda.

8. Selesaikan Registrasi Pendaftaran KKS

Periksa kembali data Anda untuk memastikan keakuratannya. Setelah yakin semuanya benar, selesaikan proses registrasi untuk menyelesaikan pendaftaran KKS.

Setelah melakukan pendaftaran, KPM akan diberikan Rekening Himbara yang berbeda jenis sesuai wilayah tempat tinggal.

Terdapat lima jenis Bank Himbara yang akan diberikan oleh pemerintah kepada KPM di setiap wilayah.

Daftar Jenis Bank Himbara

  1. BRI
  2. BNI
  3. BSI
  4. BTN
  5. Bank Mandiri

Penerima juga bisa melakukan pengecekan status jika telah mendapat salah satu jenis Rekening Himbara di atas melalui situs Kemensos RI.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024

Sekian informasi terkait pencairan saldo dana bansos Rp2.400.000 yang diberikan pemerintah kepada KPM PKH 2024 kategori penyandang disabilitas berat dan lansia.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Saldo danasaldo dana bansosBansos PKH 2024NIK E-KTP

Gabriel Omar Batistuta

Reporter

Gabriel Omar Batistuta

Editor