JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto memenuhi syarat dukungan minimal untuk bisa berlaga di Pilkada Jakarta 2024.
Hal itu setelah terbitnya surat keputusan (SK) hasil rapat pleno di KPU DKi Jakarta, Senin, 19 Agustus 2024 malam.
"Kami mengeluarkan surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, Selasa, 20 Agustus 2024.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, dalam rapat pleno penetapan pemenuhan syarat dukungan perseorangan telah menerima saran perbaikan seluruh wilayah di Jakarta.
Total ada sebanyak 401 data yang diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi dan Bawaslu seluruh Kabupaten/Kota.
"Dari 401 data itu 167 di antaranya sudah berstatus tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual yang kami lakukan. Terdapat 234 data yang statusnya MS atau memenuhi syarat," ucapnya.
Dharma Pongrekun mengaku sangat bersyukur atas hasil yamg dicapai sejauh ini. Ia menyebutkan semua ini juga berkat warga Jakarta yang benar-benar mendukungnya.
"Semua ini adalah bagian dari kuasa Tuhan yang sedang bekerja untuk menyelamatkan rakyat Jakarta," pungkasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.