Usaha Anda Masuk Sektor yang Didanai oleh KUR, Cek di Sini Lihat Daftar Lengkapnya

Senin 19 Agu 2024, 03:59 WIB
Cek daftar sektor usaha yang didanai oleh KUR, untuk kelangsungan usaha Anda. (Pinterest)

Cek daftar sektor usaha yang didanai oleh KUR, untuk kelangsungan usaha Anda. (Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pemerintah yang memberikan akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UKM).

KUR terdiri dari beberapa jenis, di antaranya KUR Mikro dan KUR Ritel.

Namun selain ritel dan mikro, KUR juga memiliki pendanaan di sektor lain, apa saja sektor yang dibiayai oleh KUR? Lihat Daftarnya di Bawah ini:

Sektor Pertanian

Seluruh usaha di sektor pertanian (sektor 1), termasuk tanaman pangan, tanaman hortikultura, perkebunan, dan peternakan).

Perikanan

Seluruh usaha di sektor perikanan (sektor 2), termasuk penangkapan dan pembudidayaan ikan).

Industri Pengolahan

Seluruh usaha di sektor Industri Pengolahan (sektor 4), termasuk industri kreatif di bidang periklanan, fesyen, film, animasi, video, dan alat mesin pendukung kegiatan ketahanan pangan.

Perdagangan

Seluruh usaha di sektor perdagangan (sektor 7), termasuk kuliner dan pedagang eceran. 

Bidang Jasa

Seluruh usaha: sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makanan (sektor 8), sektor transportasi – pergudangan - dan komunikasi (sektor 9), sektor real estate - usaha persewaan - jasa perusahaan (sektor 11), sektor jasa pendidikan (sektor 13), sektor jasa kemasyarakatan – sosial budaya – hiburan – perorangan lainnya (sektor 15).

Pembiayaan Calon TKI di luar negeri

Pembiayaan Calon Pekerja Magang di luar negeri. Terdiri atas seluruh anggota yang memiliki usaha produktif dan layak, dan/atau diperbolehkan beberapa anggota merupakan pelaku usaha pemula.

Dalam hal anggota Kelompok Usaha terdapat pelaku usaha pemula maka harus memiliki surat rekomendasi pengajuan kredit/pembiayaan dari Ketua Kelompok Usaha,

Kegiatan Usaha dapat dilakukan secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan mitra usaha,

Kegiatan Kelompok usaha dilaksanakan untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggotanya.

Kelompok Usaha telah memilki surat keterangan Kelompok Usaha yang diterbitkan oleh dinas/ instansi terkait dan/atau surat keterangan lainnya.

Pengajuan permohonan kredit/pembiayaan dilakukan oleh Kelompok Usaha melalui ketua Kelompok Usaha dengan jumlah pengajuan berdasarkan plafon kredit/pembiayaan yang diajukan oleh masing-masing anggota Kelompok Usaha

Perjanjian kredit/pembiayaan untuk Kelompok Usaha dilakukan oleh masing-masing individu anggota Kelompok Usaha dengan Penyalur KUR.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

News Update