Deretan kategori yang tidak termasuk penerima bansos PKH dan BPNT. (foto: IKPI)

EKONOMI

NIK KTP dengan Kategori Ini Belum Berhak Jadi Penerima Bansos PKH dan BPNT 2024, Apa Saja? Cek di Sini

Senin 19 Agu 2024, 20:23 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan dua program bantuan sosial atau bansos 2024 yang masih berjalan.

Dana bansos PKH dan BPNT diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang termasuk ke dalam kriteria-kriteria tertentu

BPNT memungkinkan penerima untuk membeli bahan pangan tertentu dari pedagang atau toko yang telah bekerja sama dengan pemerintah. 

Bantuan ini disalurkan kepada keluarga miskin atau rentan secara ekonomi untuk memastikan mereka mendapatkan akses pangan yang cukup dan berkualitas.

Penerima bansos BPNT akan menerima bantuan dengan besaran nominal Rp400.000 untuk pencairan dua bulan atau Rp600.000 ribu jika dirapel tiga bulan.

Sementara PKH bertujuan untuk memberikan bantuan kepada keluarga miskin agar dapat mengakses layanan kesehatan dan pendidikan yang lebih baik. 

Bantuan yang diberikan dalam bentuk tunai yang disalurkan secara berkala kepada keluarga penerima dengan nominal yang bervariasi tergantung kategori.

Perlu diketahui, kedua program bansos di atas memiliki kriteria tersendiri untuk penerima yang layak mendapatkannya. 

Setiap KPM yang berhak menerima bansos, NIK KTP mereka tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena dianggap telah layak dan memenuhi syarat.

Berikut Adalah Kategori yang tidak termasuk dalam pencairan BPNT

1. Penduduk yang tidak terdaftar atau tidak memiliki Kartu Keluarga (KK)

2. BPNT ditujukan untuk keluarga yang terdaftar secara resmi dalam data administrasi kependudukan dan memiliki Kartu Keluarga aktif. 

3. Penduduk yang tidak memiliki KK atau tidak terdaftar dalam basis data administrasi kependudukan tidak bisa menjadi penerima BPNT.

4. Penduduk yang sudah menerima bantuan dari program bantuan pangan lainnya

5. BPNT tidak diberikan kepada keluarga yang sudah menerima bantuan pangan dari program bantuan pangan lain yang diselenggarakan oleh pemerintah, kecuali jika mereka telah diintegrasikan ke dalam BPNT.

6. Penduduk yang memiliki pendapatan di atas batas yang ditetapkan

Sementara Berikut Ini adalah Kategori yang Bukan Penerima PKH

1. Penduduk yang tidak memenuhi kriteria pendapatan

2. PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan secara ekonomi. 

3. Penduduk yang memiliki pendapatan di atas batas kemiskinan yang ditetapkan tidak memenuhi syarat untuk menerima PKH.

4. Penduduk yang tidak memenuhi kriteria anggota keluarga

5. PKH memberikan prioritas kepada keluarga yang memiliki anggota keluarga yang rentan, seperti anak usia sekolah, ibu hamil, lansia, atau anggota keluarga dengan disabilitas. Keluarga yang tidak memiliki anggota keluarga dalam kategori rentan ini mungkin tidak memenuhi syarat untuk menerima PKH.

6. Penduduk yang tidak berpartisipasi dalam program imunisasi dan Pendidikan

PKH memiliki kewajiban bagi penerima manfaat untuk memastikan anak-anak mereka berpartisipasi dalam program imunisasi dan mengikuti pendidikan di sekolah. 

Keluarga yang tidak memenuhi kewajiban ini dapat dikenai sanksi atau tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial secara penuh di kemudian hari.

Itulah beberapa kategori yang tidak berhak menerima bansos PKH dan BPNT 2024. (*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
BPNTpkhbansosBantuan sosialdana bansospemerintah

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor