JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anda yang telah tervalidasi mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa menerima dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000.
Dana tersebut akan disalurkan bagi pemilik NIK KTP kategori penerima penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Adapun jika terhitung per tahap, dua katogori tersebut akan mendapakan dana sebesar Rp600.000 dari pemerintah.
Untuk memeriksanya, Anda bisa mengunjungi laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) melalui link cek.bansos.kemensos.go.id.
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada peserta dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Selain mendapatkan dana bantuan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH juga didorong untuk mengakses layanan yang telah difasilitasi oleh pemerintah, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial.
Ada tujuh kategori penerima manfaat PKH 2024. Kategori tersebut mendapatkan dana bantuan yang bervariasi, berikut detailnya.
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
Sementara itu, pencairan bansos PKH biasanya dilakukan per tahap. Dalam setahun, satu tahap pencairan terdiri dari tiga bulan dengan rincian sebagai berikut.
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Penyaluran dana bansos PKH dilakukan menggunakan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) di bank penyalur yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.
Ada informasi terbaru menyebutkan bahwa KPM yang mencairkan dana via kantor Pos akan dialihkan ke rekening KKS. Namun, hal ini masih bertahap dan belum diterapkan secara keseluruhan di setiap daerah.
Syarat Penerima PKH
Pendaftaran bansos PKH 2024 bisa dilakakukan apabila Anda telah memenuhi syarat penerima. Simak di bawah ini poin-poin yang harus terpenuhi.
- WNI memiliki identitas KTP.
- Tercatat sebagai anggota keluarga berkebutuhan dalam Data Kelurahan setempat.
- Bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
- Sudah masuk daftar DTKS yang dikelola oleh Kemensos RI.
Panduan atau Cara Cek Bansos PKH Lewat HP
Di era yang serba digital ini, KPM dapat memeriksa staatus penerimaan bansos melalui HP yang sudah terhubung dengan jaringan internet.
Berikut panduan atau cara cek bansos PKH lewat HP di laman resmi Cek Bansos Kemensos.
- Buka browser, kunjungi situs resmi Kemensos via link https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Isi data wilayah KPM dan nama lengkap sesuai KTP
- Masukkan 4 huruf kode untuk verifikasi keamanan
- Klik 'Cari Data'
- Hasil pencarian akan ditampilkan sesuai data yang telah Anda input
Lakukan pengecekan bansos PKH secara berkala supaya Anda dapat mengetahui update terbaru perihal dana yang disalurkan pemerintah pada tahun ini.
Disclaimer: Artikel ini hanya membahas seputar pandun pengecekan KPM bansos PKH. Apabila terdapat kendala saat pengecekan atau pencairan dana, silakan hubungi pihak terkait di daerah masing-masing.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.