JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Cair Sekarang saldo dana Rp3.000.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 cair ke Bank Himbara, cek kriteria penerima melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang telah terdaftar.
Penyaluran Bantuan sosial (bansos) PKH 2024 sebesar Rp3.000.000 ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) golongan ibu hamil dan balita.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut diberikan oleh pemerintah menjadi empat tahapan untuk memaksimalkan dana yang ada.
Pencairan BLTakan dilakukan bersamaan dengan pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Berikut jadwal pencairan Dana PKH 2024 yang direncakan akan dilaksanakan dalam empat tahap sepanjang tahun :
- Tahap 1 : Januari-Maret
- Tahap 2 : April-Juni
- Tahap 3 : Juli-September
- Tahap 4 : Oktober-Desember.
Kamu dapat memeriksa status kepesertaan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id (https://cekbansos.kemensos.go.id), atau menggunakan aplikasi Cek Bansos.
Saat ini tahapan pembagian Bansos PKH 2024 sudah sampai pada tahap tiga.
Bantuan tersebut akan diberikan pemerintah kepada seluruh golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nominal yang berbeda.
Uang akan diberikan oleh pemerintah melalui Bank Himbara seperti BTN, BRI, BNI dan Bank Mandiri.
Berikut Nominal Uang Tunai Bansos PKH 2024
- Balita usia 0-6 tahun mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Untuk kamu yang belum terdaftar sebagai penerima manfaat PKH,segera lakukan pendaftaran dengan mengikuti beberapa syarat yang ada di bawah ini.
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Perlu diingat bahwa penerima PKH tidak terdaftar secara otomatis. Sebaliknya, kamu harus mendaftar terlebih dahulu.
Dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini kamu bisa mendaftar baik secara online maupun offline.
- Unduh aplikasi ‘Cek Bansos’, melalui Google Play Store maupun App Store
- Lakukan registrasi untuk membuat akun baru.
- Isi informasi pribadi terkait nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif. Pastikan data yang diberikan valid dan akurat masuk ke beranda aplikasi.
- Setelah berhasil tekan menu “Daftar Usulan”.
- Kemudian pilih "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran.
- Lalu kamu akan diminta untuk mengisi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga.
- Kamu harus memilih jenis bantuan sosial PKH yang sesuai dengan kebutuhan.
- Setelah proses pendaftaran selesai, kamu hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang.
- Tim yang bertugas akan mengevaluasi data yang kamu berikan sebelum mengkonfirmasi kelayakan kamu sebagai penerima manfaat PKH
Cara Daftar Penerima Bantuan Sosial PKH secara Offline
- Kunjungi kantor kepala desa atau lurah dengan membawa KTP dan KK.
- Kepala desa akan meneruskan data pendaftaran ke tingkat yang lebih tinggi melalui proses musyawarah desa atau kelurahan.
- Dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran.
- Data yang sudah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) untuk proses lebih lanjut.
Untuk mengetahui cara cek status penerimaan Bansos PKH 2024, kamu dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer Anda.
- Isi kolom data penerima manfaat dengan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam "Kotak kode".
- Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.