NIK KTP Anda Valid sebagai Penerima Dana Bansos Rp2.400.000 PKH 2024, Simak Panduan Cek Status KPM di Link cek.bansos.kemensos.go.id

Senin 19 Agu 2024, 10:47 WIB
Cek status KPM untuk menerima dana bansos Rp2.400.000 dari PKH 2024. (Poskota.co.id/Della Amelia)

Cek status KPM untuk menerima dana bansos Rp2.400.000 dari PKH 2024. (Poskota.co.id/Della Amelia)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anda yang telah tervalidasi mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa menerima dana bantuan sosial (bansos) Rp2.400.000. 

Dana tersebut akan disalurkan bagi pemilik NIK KTP kategori penerima penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH).

Adapun jika terhitung per tahap, dua katogori tersebut akan mendapakan dana sebesar Rp600.000 dari pemerintah.

Untuk memeriksanya, Anda bisa mengunjungi laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) melalui link cek.bansos.kemensos.go.id.

PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada peserta dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Selain mendapatkan dana bantuan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH juga didorong untuk mengakses layanan yang telah difasilitasi oleh pemerintah, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial.

Ada tujuh kategori penerima manfaat PKH 2024. Kategori tersebut mendapatkan dana bantuan yang bervariasi, berikut detailnya.

  • Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap 
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap

Sementara itu, pencairan bansos PKH biasanya dilakukan per tahap. Dalam setahun, satu tahap pencairan terdiri dari tiga bulan dengan rincian sebagai berikut.

  • Tahap 1: Januari, Februari, Maret
  • Tahap 2: April, Mei, Juni
  • Tahap 3: Juli, Agustus, September
  • Tahap 4: Oktober, November, Desember

Penyaluran dana bansos PKH dilakukan menggunakan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) di bank penyalur yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Ada informasi terbaru menyebutkan bahwa KPM yang mencairkan dana via kantor Pos akan dialihkan ke rekening KKS. Namun, hal ini masih bertahap dan belum diterapkan secara keseluruhan di setiap daerah.

Syarat Penerima PKH

Pendaftaran bansos PKH 2024 bisa dilakakukan apabila Anda telah memenuhi syarat penerima. Simak di bawah ini poin-poin yang harus terpenuhi.

  • WNI memiliki identitas KTP.
  • Tercatat sebagai anggota keluarga berkebutuhan dalam Data Kelurahan setempat.
  • Bukan termasuk anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
  • Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  • Sudah masuk daftar DTKS yang dikelola oleh Kemensos RI.

Panduan atau Cara Cek Bansos PKH Lewat HP

Berita Terkait

News Update