JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan dana pendidikan bisa didapatkan masyarakat kembali dari program KJP Plus 2024 yang pencairannya dilakukan bulan Agustus 2024 ini.
KJP atau Kartu Jakarta Pintar merupakan program bansos khusus pembiayaan pendidikan yang dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta.
Tujuan dari bantuan ini tentunya untuk memfasilitasi siswa untuk bisa menyelesaikan pendidikan di tingkat SD, SMP, dan SMA.
Adapun program bantuan KJP Plus 2024 kembali disalurkan kepada warga Jakarta yang terpilih karena memenuhi kriteria penerima manfaat.
Diharapkan bantuan ini bisa memberikan manfaat dan membantu siswa dalam menyelesaikan pendidikan serta dalam pembiayaan membeli alat sekolah.
KJP Plus juga cair setiap bulan, sehingga dana bantuan bisa digunakan semaksimal mungkin untuk keperluan pendidikan siswa.
Namun tentunya tidak semua siswa Jakarta bisa mendapat bantuan dari KJP Plus ini dimana menyasar keluarga kurang mampu dan ekonomi rentan saja.
Berikut ini adalah kriteria penerima manfaat dana bantuan pendidikan KJP Plus 2024:
- Calon penerima biasanya harus berusia antara 6-21 tahun.
- Terdaftar sebagai peserta didik di sekolah negeri atau swasta yang berada di wilayah DKI Jakarta.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Calon penerima terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Nominal Bantuan KJP Plus
Untuk besaran bantuan yang diterima oleh siswa penerima manfaat nominalnya berbeda-beda tergantung kepada tingkat pendidikan dan jenis sekolahnya.
Pemerintah DKI telah membagi beberapa kategori penerima KJP ini dengan rincian bantuan sebagai berikut:
- SD/MI: Bantuan sebesar Rp250.000 terdiri dari dana rutin Rp135.000 dan dana berkala Rp115.000. Siswa swasta mendapat tambahan SPP Rp130.000 selama 6 bulan.
- SMP/MTs: Bantuan sebesar Rp300.000 terdiri dari dana rutin Rp185.000 dan dana berkala Rp115.000. Siswa swasta mendapat tambahan SPP Rp170.000 selama 6 bulan.
- SMA/MA: Bantuan sebesar Rp420.000 terdiri dari dana rutin Rp235.000 dan dana berkala Rp185.000. Siswa swasta mendapat tambahan SPP Rp290.000 selama 6 bulan.
- SMK: Bantuan sebesar Rp450.000 terdiri dari dana rutin Rp235.000 dan dana berkala Rp215.000. Siswa swasta mendapat tambahan SPP Rp240.000 selama 6 bulan.
- PKBM: Bantuan sebesar Rp300.000 terdiri dari dana rutin Rp185.000 dan dana berkala Rp115.000.
Cek data penerima bantuan dana pendidikan KJP Plus ini melalui website resmi di kjp.jakarta.go.id.
Jika nama Anda sudah berhasil terpilih menjadi penerima manfaat, tinggal menunggu giliran pencairan yang akan dilakukan melalui Bank DKI.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek status penerimaan KJP Plus:
- Akses situs web resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id.
- Temukan dan klik menu 'Cek Status Penerima KJP'.
- Masukkan data identitas orang tua atau wali calon penerima KJP Plus secara lengkap dan benar.
- Pilih tahun penyaluran (2024) dan tahap yang ingin dicek.
- Klik tombol 'Cari' atau 'Cek' untuk melihat hasil pencarian. Sistem akan menampilkan informasi mengenai status penerimaan KJP Plus.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.