JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Informasi terkait status NIK KTP sebagai penerima saldo dana bansos PKH 2024 apakah masih dinilai layak atau tidak. Simak informasi selengkapnya di sini.
Masyarakat miskin atau rentan miskin yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau ditetapan sebagai penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 tentunya telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Pemerintah melalui Kemensos selalu melakukan evaluasi atau pembaruan daftar penerima di Data Terpadu Kesjehateraan Sosial (DTKS) setiap satu bulan sekali.
Hal inn guna bansos disalurkan kepada penerima yang dinilai lebih layak sehingga tidak akan salah sasaran.
Maka dari itu, KPM lama memiliki kemungkinan akan tergeser atau terhapus dari data penerima jika dinilai sudah tidak layak atau sudah mampu secara segi ekonomi dan tergantikan oleh KPM baru yang dinilai lebih layak.
PKH menjadi salah satu bansos yang diinisiasi oleh pemerintah melalui Kemensos berbeda dari bansos lainnya karena memiliki kategori penerima.
Kategori penerima itu menyesuaikan anggota keluarga yang telah ditetapkan sebagai penerima. Kategori itu terdiri dari tiga komponen yakni komponen kesejahteraan, kesehatan dan pendidikan.
Pencairan dana PKH 2024 dapat dilakukan melalui rekening KKS yang telah dimiliki oleh KPM di bank penyalur BSI, BNI, BRI dan Mandiri per dua bulan sekali.
Syarat Penerima PKH
Adapun syarat yang harus dipenuhi dan diperhatikan untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH tahap 4 Juli-Agustus 2024, sebagai berikut:
- Warna Negara Indonesia (WNI) dengan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) aktif.
- Tidak menjadi bagian anggota TNI, POLRI dan ASN.
- Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus di data desa.
- Belum menerima bansos lain seperti BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, BLT UMKM dan lainnya.
Jika Anda telah memenuhi persyaratan tersebut, segera cek status NIK KTP Anda apakah masih menjadi atau masuk daftar penerima di DTKS.
Cek Penerima PKH 2024
Maka dari itu, Anda harus mengetahui terlebih dahulu apakan Anda termasuk atau masih layak menjadi penerima bansos PKH 2024 atau tidak.
- Akses ke laman Kemensos, cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi kolom wilayah penerima manfaat, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan/Desa.
- Masukkan nama lengkap seusai KTP.
- Ketik kode captcha yang tertera.
- Kemudian klik 'Cari Data'.
- Halaman akan menampilkan informasi terkait status penerima PKH. Jika Anda tercantum sebagai KPM akan ditampilkan status hingga jadwal pencairan.
Rincian Dana Kategori Penerima PKH
Berikut ini tujuh kategori penerima PKH Juli-Agustus 2024 melalui KKS di bank Himbara:
- Ibu hamil/nifas : Rp500.000 per tahap; Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini/balita : Rp500.000 per tahap; Rp3.000.000 per tahun.
- Lansia : Rp400.000 per tahap; Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas : Rp400.000 per tahap; Rp2.400.000 per tahun.
- Siswa SD : Rp150.000 per tahap; Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP : Rp250.000 per tahap; Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA : Rp333.333 per tahap; Rp2.000.000 per tahun.
Jika terdapat kendala dan untuk memperoleh informasi resmi terkait bansos PKH 2024, silahkan komunikasikan kepada pendamping sosial masing-masing.
Demikian informasi terkait syarat penerima saldo dana bansos PKH 2024 hingga kategori penerimanya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. GABUNG DI SINI