JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ada banyak bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh pemerintah untuk masyarakat, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Dalam bansos PKH ada beberapa kriteria yang mendapatkan bantuan ini, satu di antaranya penyandang disabilitas.
Penyandang disabilitas akan mendapatkan saldo dana bantuan sebesar Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap penyandang disabilitas berat, pemerintah menyalurkan dana bantuan yang telah disebutkan di atas.
Syarat Penerima Bansos PKH Disabilitas
1. WNI penyandang disabilitas yang berasal dari keluarga pra-sejahtera.
2. Penyandang disabilitas bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
4. Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
5. Seorang penyandang disabilitas yang tinggal di luar panti atau bilik panti milik pemerintah serta non pemerintah.
6. Penyandang disabilitas yang kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK).