Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso dijemput kuasa hukumnya Otto Hasibuan setelah bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Kriminal

Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat, Netizen Berdebat 

Minggu 18 Agu 2024, 15:57 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penampilan terpidana kasus ‘kopi sianida’ Jessica Kumala Wongso usai dibebaskan bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu 18 Agustus 2024, menarik perhatian netizen. 

Dalam sebuah postingan di media sosial Instagram, akun @lambe_turah membagikan kabar bebasnya Jessia yang telah menjalani masa penahanan sejak 30 Juni 2016 lalu. 

Pada unggahan tersebut terlihat Jessica Wongso bersama pengacaranya, Otto Hasibuan, melambaikan tangan pada para jurnalis, yang tengah meliput momen ketika ia menghirup udara bebas setelah diberi remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Beberapa warganet mengomentari warna rambut dari Jessica Kumala Wongso begitu ia keluar dari lapas. 

Seperti komentar akun @preloved_b20 yang menuliskan, “Salfok rambutnya. 7th koq masi berwarna ajj”.

“Bisa bisanya di dalem penjara Warnain Rambut,” sahut netizen lainnya, @evinnovia.

Beberapa pertanyaan tersebut kemudian dibalas penjelasan warganet lainnya.

Salah satunya adalah akun @mfian4, yang menerangkan jika di dalam lapas terdapat pelatihan yang didapat warga binaan semisal salon atau keterampilan lainnya.

“bisa kok..kan bukan barang terlarang masuk penjara..dan btw biasanya di dalam ada semacam pelatihan kerja buat napi,kaya salon,jahit,warung makan..jadi harapan nya kalo napi nya sudah keluar punya keterampilan kerja,” kata @mfian4 menjelaskan. 

Benar saja, dari informasi yang dihimpun, Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta memang telah menyajikan berbagai pembelajaran bagi warga binaan berupa keterampilan. 

Salah satunya adalah salon yang disediakan lapas. Beberapa keterampilan yang diajarkan meliputi rias rambut, make up, facial, sampai massage. 

Warga binaan yang tertarik dengan keterampilan ini diajari oleh pihak ketiga, yang merupakan profesional di bidangnya. 

Pemberian pelatihan tersebut ditujukan agar warga binaan memiliki bekal ketika telah dinyatakan bebas dari tahanan. 

Untuk diketahui, Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun penjara.

Putusan hukuman tersebut tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung No 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Pengadilan menyatakan dia bersalah telah membunuh Wayan Mirna Salihin, dengan mamasukan racun mematikan sianida ke kopi yang dikonsumsi Mirna.

Adapun pembebasan bersyarat yang diterima Jessica didasarkan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Jessica Kumala WongsoJessica Wongso bebasjessica kumalajessica kumala wongso bebas

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor