JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso menyampaikan ucapan terima kasih setelah dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
"Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini," kata Jessica kepada wartawan pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Begitu dinyatakan bebas bersyarat, Jessica mengaku ingin menyantap berbagai makanan, termasuk masakan khas Jepang.
"Banyaklah yang mau dimakan," ungkapnya sambil ditemani kuasa hukumnya, Otto Hasibuan di dalam mobil.
Sebelumnya, sosok bernama lengkap Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024. Terpidana kasus kopi sianida ini mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra megnatakan, Jessica mendapatkan remisi karena dianggap berkelakuan baik selama menjalani proses pidana.
"Berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Deddy dalam keterangan tertulis.
Adapun Jessica mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusian (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Deddy menuturkan pemberian pembebasan bersyarat bagi Jessica sesuai dengan peraturam Kemkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
"Selama menjalani Pembebasan Bersyarat, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatak Kelas 1 Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," ujarnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.