JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dicatut paslon jalur independen.
Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo sedang mengidentifikasi kasus pencatutan KTP tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, Bawaslu DKI Jakarta tidak segan untuk melakukan tindakan tegas.
"Data-data yang masuk sedang kami identifikasi dan inventarisasi. Jika ditemukan pelanggaran, kami pasti tindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata Benny kepada wartawan, Minggu, 18 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Benny menuturkan, kategori pelanggaran dapat diidentifikasi yang meliputi tindak pidana pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan, serta pelanggaran peraturan hukum lainnya.
"Baik pidana umum maupun pidana khusus," ungkapnya.
Selain itu, Bawaslu DKI Jakarta telah mendirikan posko pengaduan. Benny menerangkan, sudah menerima ratusan aduan warga terkait pencatutan KTP.
"Posko ini dibuka mulai level Provinsi, Kabupaten/Kota hingga Kecamatan. Data yang masuk sudah ada ratusan," kata Benny kepada wartawan, Minggu, 18 Agustus 2024.
Sebelumnya, masyarakat mengeluh data KTP mereka dicatut sebagai data pemilih untuk pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kum Wardana Abyoto di Pilkada Jakarta 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.