POSKOTA.CO.ID - Sejumlah warga melaporkan kasus pencatutan nama warga oleh partai politik (parpol) kepada KPU Kota Bekasi.
Anggota KPU Kota Bekasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Afif Fauzi membenarkan adanya laporan masyarakat soal pencatutan nama.
"Iya ada, sejumlah orang (dicatut namanya), tapi nanti dicek lagi," kata Afif Fauzi saat dikonfirmasi, Senin, 14 Oktober 2024.
Afif menjelaskan, kasus pencatutan diketahui saat masyarakat melakukan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Kemudian, nama mereka muncul dan tercatat sebagai anggota suatu parpol.
"Cuma yang lapor untuk CPNS bebebrapa warga mengurus ke kpu, laporannya sejak Minggu kemarin banyak yang urus itu," jelasnya.
Lebih lanjut, Afif memastikan KPU Kota Bekasi akan melakukan perbaikan supaya nama masyarakat tidak sembarangan tercatut sebagai anggota parpol.
Namun, Afif menjelaskan proses perbaikan harus melalui alur dan prosedur. Laporan akan diajukan ke KPU tingkat Provinsi, lalu diserahkan kepada KPU RI.
"Kalau ngurus itu kan mereka harus buat surat nanti disampaikan ke parpol dan parpol menanggapi surat tersebut, kalau dia dicatat, lalu membuat aduan, nanti berkas tersebut diserahkan ke KPU," paparnya.
Ia menyebut, KPU RI yang dapat memperbaiki dan membersihkan nama warga tercatut dengan suatu parpol.
"KPU juga akan mengajukan ke KPU RI. Sekarang, menurut informasi KPU RI yang bisa merubah data sipol itu, yang tadinya tercatut nanti hilang gitu (namamya dapat diperbaiki)," ujarnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.