Manfaatkan program Prakerja, dapatkan saldo untuk pelatihan gratis. (Poskota.co.id/Della Amelia)

TEKNO

Gunakan NIK KTP Anda untuk Dapatkan Saldo Dana Prakerja Rp4.200.000 Gratis

Jumat 16 Agu 2024, 19:04 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dapat klaim saldo dana Rp4.200.000 setelah dinyatakan lolos seleksi Kartu Prakerja.

Bagi para peserta yang lolos seleksi segera beli paket pelatihannya sekarang sebelum batas waktu yang ditentukan melalui cara ini.

Pembelian paket pelatihan ditetapkan maksimal sampai 15 hari terhitung dari pengumuman kelolosan seleksi.

Dengan memanfaatkan saldo dana gratis Rp4.200.000 ini, Anda dapat membeli berbagai pelatihan yang tersedia di platform mitra resmi Kartu Prakerja.

Saat ini program Kartu Prakerja telah sampai pada gelombang 72 yang baru ditutup pendaftarannya per tanggal 14 Agustus 2024.

Bagi para peserta yang dinyatakan berhasil lolos seleksi nanti, manfaatkanlah program bantuan gratis dari pemerintah ini untuk meningkatkan keterampilan kerja.

Penggunaan Saldo Dana Kartu Prakerja

Dalam penggunaannya, saldo dana Prakerja akan terbagi dalam beberapa segmentasi yang telah ditetapkan oleh Kemnaker sebagai penyelenggara.

Berikut ini rincian lengkap pembagian nominal saldo dana Kartu Prakerja gelombang 72 dan penggunaannya.

Pembagian ini dilakukan untuk memastikan bahwa insentif yang diberi kepada peserta betul-betul dimanfaatkan dengan baik.

Cara Cek Peserta Kartu Prakerja

Berikut ini cara untuk mengetahui apakah NIK KTP, jika Anda berhasil lolos tahap seleksi dan terpilih menjadi peserta Kartu Prakerja gelombang 72.

Manfaatkan dengan baik program ini untuk pengembangan diri, dan dapatkan saldo dana dari Kartu Prakerja untuk masa depan Anda yang lebih baik. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
prakerjakartu prakerjaNIK KTPnomor induk kependudukanPrakerja Gelombang 72

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor