Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS).
Besaran Dana BPNT
Dana yang diterima KPM melalui Bansos BPNT 2024 adalah sebesar Rp200.000 per bulan.
Nominal ini disalurkan dua bulan sekali, sehingga dalam satu tahun akan ada enam kali penyaluran bantuan.
Artinya, KPM dapat mencairkan sejumlah Rp400.000 dalam satu kali penyaluran.
Penyaluran dilakukan dalam 6 tahap atau setiap dua bulan sekali, dengan setiap tahapnya penerima akan mendapatkan Rp400.000 atau Rp200.000 per bulan.
Syarat Penerima BPNT 2024
Untuk menerima BPNT, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat berikut:
1. Tidak menerima gaji minimal UMR sebagai pegawai aktif atau pensiunan.
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).
3. Bukan pendamping sosial di program-program tertentu.
4. Berasal dari keluarga tidak mampu.