Untuk dapat menerima BPNT, Anda harus sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Penetapan ini dilakukan berdasarkan verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh petugas terkait. Pastikan bahwa Anda telah terdaftar dan data Anda telah diperbarui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Terdaftar dalam Basis Data DTKS dan SIK-NG
KPM harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIK-NG).
DTKS adalah database yang mencakup informasi mengenai keluarga yang berhak mendapatkan bantuan sosial, sedangkan SIK-NG adalah sistem yang digunakan untuk memantau dan mengelola data penerima bantuan sosial.
3. Memiliki KKS yang Valid
Setelah proses verifikasi, penerima BPNT harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang valid. KKS ini merupakan salah satu syarat penting untuk mengakses bantuan, dan harus dalam keadaan aktif dan sesuai dengan data yang terdaftar.
4. Tidak Termasuk dalam Kategori Tertentu
Penerima BPNT tidak boleh termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI/Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan ini benar-benar sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan bukan kepada individu dengan penghasilan tetap atau jaminan sosial dari instansi pemerintah.
Cara Cek Bansos BPNT
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPNT untuk periode Agustus 2024, berikut adalah langkah-langkah rinci untuk mengecek status bansos Anda:
1. Akses Laman Cek Bansos