JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan nama anda masuk data penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Saat ini pemerintah telah melakukan pendataan terkait NIK KTP dan nama pendaftar untuk ditentukan menjadi penerima bansos PKH 2024.
Bantuan disalurkan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dana bantuan Rp2.400.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama tahun 2024.
Setiap tahapnya KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia akan menerima bantuan dana sebesar Rp600.000.
Pencairan juga dapat dilakukan melalui Bank Himbara dan Kantor Pos sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Saat ini pemerintah sedang melakukan penyaluran dana bansos PKH tahap tiga alokasi bulan Juli hingga September 2024.
Pada tahap ketiga kali ini, penyaluran yang dilakukan melalui Kantor Pos tengah mengalami kendala.
Dikutip dari kanal Youtube Diary Bansos, pencairan yang dilakukan via Kantor Pos berstatus pembukaan rekening.
"Status pembukaan rekening telah diperbarui oleh pemerintah bagi KPM yang melakukan pencairan melalui Kantor Pos," kata akun Youtube Diary Bansos.
Artinya KPM yang melakukan pencairan melalui Kantor Pos, wajib melakukan pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar mendapatkan rekening Himbara.
Cara Daftar KKS Online
- Mendaftarkan sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke RT/RW atau kantor kelurahan.
- Selanjutnya, calon KPM mendapat surat pemberitahuan teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
- Calon KPM harus membawa data pelengkap yaitu KTP, NIK, KK, dan Kode Unik Keluarga dalam DKTS.
- Data yang telah lengkap akan diproses Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten secara paralel dan strategis.
- KPM akan dibuatkan rekening bank dan KKS setelah data penerima manfaat berhasil diverifikasi.