JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemilik NIK KTP Keluarga Penerima Manfaat (KPM) terdaftar, berhak terima subsidi bantuan sosial (bansos) PKH dan BPNT alokasi Agustus 2024.
Penyaluran saldo dana gratis dari bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) para penerima manfaat terpantau masih berlangsung.
Meski begitu, para penerima manfaat yang sebelumnya menerima subsidi bansos saldo dana melalui PT Pos Indonesia kini akan menerima bantuan pemerintah lewat rekening KKS.
Selama tahap ketiga penyaluran bantuan sosial pada tahun 2024, mencakup bulan Juli, Agustus, dan September, saldo dana bansos PKH dan BPNT akan kembali didistribusikan menggunakan Kartu KKS.
Kartu ini, yang kini dikenal dengan nama ATM Merah Putih, diterbitkan oleh bank-bank penyalur terbaru. Sebelumnya, distribusi bantuan sosial dilakukan melalui PT Pos Indonesia, khususnya untuk KPM yang Kartu KKS-nya dikeluarkan oleh Bank BTN.
Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, penyaluran bantuan akan kembali menggunakan sistem perbankan.
Dalam beberapa waktu terakhir, berbagai bank telah mulai mengedarkan Kartu KKS yang baru kepada para KPM di sejumlah daerah.
Beberapa bank yang telah memulai pembagian Kartu KKS baru mencakup Bank Syariah Indonesia (BSI) di Provinsi Aceh, Bank Mandiri di Bogor dan Sleman, serta Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Purbalingga, Jawa Tengah.
Setelah bertahun-tahun menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia, para penerima manfaat kini mulai diarahkan untuk mengambil Kartu KKS baru serta buku rekening di bank penyalur.
Undangan pengambilan saldo dana bansos dari pemerintah ini sudah mulai dikirim ke KPM yang nomor induk kependudukan dan KK-nya terdaftar.
Adapun syarat serta ketentuan yang perlu diketahui dan diikuti oleh para penerima manfaat bansos PKH dan BPNT adalah sebagai berikut:
Syarat Pengambilan Kartu KKS
- Untuk pengambilan Kartu KKS baru ini, para KPM diwajibkan membawa beberapa berkas penting, antara lain:
- Surat undangan yang telah diterima.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing dua rangkap beserta KTP asli.
- Mengisi formulir pembukaan rekening di bank penyalur terkait.
- Jika ada perbedaan identitas antara undangan dan KTP, KPM harus menyertakan surat keterangan beda identitas yang ditandatangani oleh pihak desa atau kelurahan.