Pencairan dana bansos KJP Plus Tahap 1 periode Agustus 2024.. (Disdik DKI Jakarta)

EKONOMI

Kenapa Status KJP Plus Tahap 1 Agustus 2024 Tidak Ditemukan? Ini Solusi Disdik DKI Jika Saldo Dana Bansos Tak Cair

Rabu 14 Agu 2024, 09:08 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah resmi menyalurkan bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 periode Agustus 2024 secara bertahap.

Berdasarkan informasi terbaru yang diunggah di akun Instagram resmi @disdikdki, pencairan saldo dana bansos KJP Plus Tahap 1 untuk periode Agustus telah dimulai. 

Sejak tanggal 6 Agustus 2024, sebanyak 444.663 KPM dari jenjang SD, SMP, dan SMA sederajat telah menerima bantuan sosial ini.

Proses pencairan itu sendiri dilakukan melalui Bank DKI, yang merupakan bank mitra untuk penyaluran KJP Plus di DKI Jakarta.

Kendati demikian, meskipun pencairan bansos KJP Plus Tahap 1 periode Agustus 2024 telah dimulai, beberapa KPM melaporkan bahwa, belum menerima pencairan karena status data KJP tidak ditemukan. 

Menanggapi keluhan tersebut yang dikutip oleh Poskota, akun Instagram @disdikdki memberikan penjelasan dan tanggapan mengenai pencairan dana bansos KJP Plus Tahap 1 ini.

Menurut akun Instagram resmi @disdikdki, ada beberapa kemungkinan penyebab masalah KJP Plus tersebut tidak cair ke rekening KPM.

Salah satu alasan yang memungkinkan adalah orang tua atau siswa tidak mendaftar bansos KJP Plus di sekolah.

Kemudian, kemungkinan lainnya ialah data tersebut tidak diproses di sekolah secara benar, sehingga menghambat proses pencairan saldo dana bansos KJP Plus.

"Terkait data KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 yang tidak ditemukan, silakan mengikuti pendataan KJP plus tahap selanjutnya. Terimakasih," jelas @disdikdki dalam keterangannya yang kutip oleh Poskota, pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Untuk memastikan pencairan dana bansos, disarankan agar KPM yang mengalami masalah memeriksa status data melalui laman resmi https://kjp.jakarta.go.id. 

Jika status KJP Plus masih tidak ditemukan, disarankan untuk mengikuti pendataan KJP Plus tahap selanjutnya.

Cara Cek Status KJP Plus

Melalui Situs Resmi KJP

1. Buka Situs Resmi KJP Plus

Pertama, akses situs resmi KJP Plus di alamat kjp.jakarta.go.id. Situs ini adalah portal utama untuk mendapatkan informasi terkini mengenai program bantuan sosial KJP Plus di Jakarta.

2. Pilih Menu “Cek Status Penerimaan KJP”

Setelah masuk ke situs, cari dan pilih menu atau tab yang bertuliskan “Cek Status Penerimaan KJP.” Menu ini dirancang khusus untuk memudahkan Anda dalam mengecek status bantuan sosial yang Anda terima.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Orang Tua Penerima

Di halaman cek status, Anda akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari orang tua penerima bantuan. 

Pastikan bahwa NIK yang Anda masukkan adalah NIK yang terdaftar di sistem KJP Plus untuk memastikan akurasi data.

4. Pilih Tahun dan Tahap yang Sesuai

Selanjutnya, pilih tahun dan tahap pencairan yang sesuai dengan periode bantuan sosial yang Anda ajukan. Ini penting untuk memastikan bahwa Anda memeriksa status yang tepat sesuai dengan jadwal pencairan.

5. Klik Tombol “Cek” untuk Melihat Informasi Penerima

Setelah memasukkan NIK dan memilih tahun serta tahap yang sesuai, klik tombol “Cek” untuk memproses pencarian informasi. 

Situs akan menampilkan status penerimaan KJP Plus Anda, termasuk apakah dana sudah cair atau masih dalam proses.

Melalui Aplikasi JAKI

1. Unduh Aplikasi JAKI

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi JAKI (Jakarta Kini) dari Google Play Store untuk pengguna Android atau Apple App Store untuk pengguna iOS. 

2. Buka Aplikasi dan Lakukan Pendaftaran atau Login

Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi JAKI di perangkat Anda. Jika ini adalah pertama kalinya Anda menggunakan aplikasi, lakukan pendaftaran dengan mengikuti petunjuk yang ada. 

Namun, apabila Anda sudah memiliki akun, cukup login menggunakan data yang telah terdaftar untuk masuk ke halaman pengecekan.

3. Pilih Menu Layanan Pendidikan

Setelah berhasil login, cari dan pilih menu “Layanan Pendidikan” pada beranda aplikasi. Menu ini mengarah ke berbagai layanan yang berkaitan dengan pendidikan, termasuk informasi tentang bantuan sosial KJP Plus.

4. Klik “Cek Penerima KJP Plus”

Di dalam menu Layanan Pendidikan, cari dan klik opsi “Cek Penerima KJP Plus.” Opsi ini dirancang untuk memudahkan Anda dalam memeriksa status penerimaan bantuan sosial yang Anda ajukan.

5. Masukkan NISN atau Nomor Peserta Didik 

Untuk memeriksa status penerimaan KJP Plus, Anda perlu memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau nomor peserta didik yang terdaftar. 

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah memeriksa status penerimaan KJP Plus Tahap 1 Agustus 2024 melalui situs resminya atua aplikasi JAKI.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
KJP PLusBansos KJP Plusstatus kjp plusKJP Plus tahap 1Kartu Jakarta PintarBantuan sosialkjp

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor