Harvey Moeis suami Sandra Dewi saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024. (Poskota/R. Sormin)

Nasional

Atur Proyek Timah Ilegal, Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Didakwa Rugikan Negara Rp300 triliun

Rabu 14 Agu 2024, 17:28 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan peran terdakwa Harvey Moeis terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang mengakibatkan negara rugi Rp300 triliun.

Dalam dakwaannya, terdakwa mewakili PT Refined Bangka Tin disebut mengadakan pertemuan dengan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Alwin Albar, dan 27 pemilik smelter swasta.

Pertemuan itu untuk untuk membahas permintaan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Alwin Albar atas biji timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor smelter swasta. Adapun biji timah yang diekspor oleh smelter swasta ini merupakan hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

"Hal itu dengan sepengetahuan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin," kata jaksa dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Eko Ariyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat , Rabu, 14 Agustus 2024.

Peran lainnya yakni terdakwa meminta CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Statindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa melakukan pembayaran pengamanan kepada terdakwa sebesar 500 hingga 750 dolar AS per ton yang seolah-olah dicatat sebagai Corporate Social Responsibility (CRS) yang dikelola Harvey Moeis atas nama PT Refined Bangka Tin.

"Juga menginisiasi kerjasama sewa alat processing untuk penglogaman timah smelter swasta yang tidak memiliki competent person (CP) antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Statindo Inti Perkasa dan PT Tinindo Internusa dengan PT Timah tbk," terang JPU.

Terdakwa juga dikatakan melakukan negosiasi dengan PT Timah terkait sewa smelter swasta sehingga menyepakati harga sewa smelter tanpa didahului studi kelayakan atau feasibility study atau kajian yang memadai.

"Terdakwa menyepakati dengan PT Timah untuk menerbitkan surat perintah kerja (SPK) di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tbk dengan tujuan melegalkan pembelian biji timah oleh smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah tbk," kata jaksa.

Selain itu, terdakwa Harvey Moeis didakwa telah melakukan kerjasama sewa peralatan processing penglogaman timah dengan PT Timah Tbk yang tidak tertuang dalam RKBP Timah Tbk maupun RKP5 Smelter serta perusahaan afiliasinya.

Itu dilakukan dengan cara melakukan pembelian biji timah yang berasal dari penambangan ilegal dalam wilayah IUP PT Timah Tbk yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan di dalam maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk berupa kerugian ekologi, ekonomi, dan pemulihan lingkungan.

"Terdakwa bersama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Emindra dan Alwin Akbar menyepakati harga sewa peralatan processing penglogaman sebesar 4.000 dolar AS per ton untuk PT Refined Bangka Tin (RBT) dan 3.700 dolar AS per ton untuk 4 smelter yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Statindo Inti Perkasa, dan CV Venus Inti Perkasa tanpa kajian atau feasibilty study dengan kajian yang dibuat tanggal mundur," beber JPU.

Harvey Moeis juga dituduh menerima biaya pengamanan dari perusahaan 4 smalter yaitu PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Statindo Inti Perkasa, dan CV Venus Inti Perkasa melalui Helena.

Kasus tersebut, demikian dikatakan JPU, memperkaya terdakwa atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Amir Syahbana Rp325 juta, Suparta Rp 4,5 triliun, Tamron Rp3,6 triliun, Robert Indarto Rp1,9 triliun, Suwito Gunawan alias Awi Rp2,2 triliun, Hendry Lie Rp1 triliun, memperkaya 375 mitra jasa pertambangan hingga Rp10 triliun, CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKM) Rp4,1 triliun, Emil Ermindra Rp986 miliar.

"Memperkaya Harvey Moeis dan Helena Rp420 miliar, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun," kata penuntut umum dengan tegas.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas dakwaan penuntut umum tersebut, baik penasihat hukumnya maupun terdakwa Harvey Moeis sendiri tidak melakukan eksepsi. "Saya sudah mengerti dengan dakwaan jaksa penuntut umum, jadi kami tidak melakukan eksepsi," terang Harvey Moeis. (R. Sormin)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Harvey-Moeissuami sandra dewikasus korupsi tambangpt timah tbkkasus korupsi Harvey Moeisizin usaha pertambangankasus korupsi timah

Ramot Sormin

Reporter

Umar Mukhtar

Editor