Saldo Dana Bansos Rp1,8 Juta Masuk ke Rekening Anda, Cek Alur Pencairannya di Sini

Selasa 13 Agu 2024, 02:18 WIB
Dapatkan saldo dana bansos hingga Rp1,8 juta melalui alur ini. (Pinterest)

Dapatkan saldo dana bansos hingga Rp1,8 juta melalui alur ini. (Pinterest)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira karena ada saldo dana Rp1,8 yang bisa dicairakan di rekening peserta penerima bansos Program Indonesia Pintar (PIP). Untuk mengetahui alur pencairan dana PIP simak artikel ini.

Pada tanggal 5 Agustus 2024, pemerintah telah mengeluarkan surat penting terkait pencairan dana PIP melalui tiga bank utama penyalur.

Dimana penyaluran dana PIP untuk jenjang pendidikan dari SD hingga SMA dan sederajat akan dijadwalkan selesai pada hari ini, 12 Agustus 2024.

Bagi siswa yang masuk dalam Surat Keputusan (SK) nominasi penerima PIP 2024 bisa segera melakukan aktivasi rekening untuk pencairan bantuan PIP yang bisa dicairakan penerima pada 13 Agustus 2024. 

Berikut adalah langkah-langkah untuk mencairkan dana PIP:

Cek Status Penerima PIP

-. Kunjungi situs sipintar.kemdikbud.go.id

-. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memeriksa status penerima PIP

Aktivasi Rekening SimPel

-. Penerima PIP harus memiliki rekening Simpana Pelajar (SimPel) di bank yang ditunjuk (BRI, BNI, atau BSI tergantung wilayah)

-. Jika belum memiliki rekening, lakukan pembukaan rekening dengan membawa Kartu Pelajar dan Surat Keterangan dari sekolah ke bank penyalur

Cek Saldo dan Pencairan Dana PIP

-. Setelah rekening diaktifkan, cek saldo dana PIP yang sudah ditransfer ke rekening SimPel

-. Jika saldo sudah masuk, dana bisa dicairkan di bank penyalur dengan membawa buku tabungan atau kartu ATM SimPel

Penarikan Dana PIP

-. Penarikan dana bisa dilakukan langsung di bank, ATM, atau agen bank sesuai dengan ketentuan yang berlaku

-. Dana yang telah dicairkan dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan siswa, seperti membeli buku, seragam, dan perlengkapan sekolah lainnya

Lakukan Konfirmasi ke Sekolah

-. Setelah pencairan, siswa atau orang tua/wali harus melaporkan pencairan dana PIP ke sekolah sebagai bukti penerimaan bantuan.

Bantuan dan Informasi

-. Jika terdapat masalah dalam pencairan dana, hubungi pihak sekolah atau pendamping PIP untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Program Indonesia Pintar ini adalah inisiatif dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan. 

Besaran dana bantuan yang diberikan pun disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Melansir dari Kemendikbud Ristek, berikut informasi besaran dana bantuan PIP:

Sekolah Dasar (SD)

-. SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun
-. Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000, karena hanya menjalani 2 semester

Sekolah Menengah Pertama (SMP)

-. SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun
-. Siswa baru atau kelas akhir: Rp375.000, karena hanya menjalani 2 semester

Sekolah Menengah Atas (SMA)

-. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1,8 juta per tahun
-. Siswa baru atau kelas akhir: Rp 900.000, karena hanya menjalani 2 semester

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update