JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini dinilai tidak layak menjadi penerima bansos PKH Juli-Agustus 2024.
Saat ini, Program Keluarga Harapan (PKH) sudah memasuki tahap 4 periode salur Juli-Agustus 2024 melalui rekening Bank penyalur seperti BSI, BRI, BNI dan Mandiri.
Tahun ini pemerintah menyalurkan berbagai bantuan sosial atau bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari masyarakat miskin atau rentan miskin.
Tentunya, masyarakat yang telah ditetapkan sebagai KPM sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai acuan pemerintah menyalurkan bansos.
Upaya pemerintah agar bansos tidak salah sasaran dengan melakuan evaluasi atau pembaruan data penerima dalam sebulan sekali.
Maka dari itu, akan ada pergantian KPM lama yang terseingkirkan dan digantikan oleh KPM baru yang dinilai lebih layak mendapatkan bansos.
Lantas apa saka faktor yang menyebabkan KPM dinilai sudah tidak layak menjadi KPM PKH Agustus 2024.
1. Mengundurkan Diri
Tentu saja hal ini sudah otomatis tidak dapat menerima bansos karena tentunya KPM secara mandiri ajukan pengunduran diri karena dirasa telah mampu secara ekonomi.
Sehingga, tak perlu mendapatkan bantuan dari pemerintah lagi dan dana bansos tidak dapat dicairkan.
2. Tidak Termasuk Komponen
Bansos PKH berbeda dari lainnya, karena terdapat tujuh kategori penerima dari tiga komponen yakni komponen kesehatan, kesejahteraan dan pendidikan.
Jika dalam satu keluarga atau Kartu Keluarga (KK) yang sama tidak ada yang memenuhi komponen tersebut, maka status KPM akan dicabut.
3. Data Tidak Sepadan
Saat mendaftar bansos baik secara online atau offline, data DTKS harus selaras dengan data Dukcapil sebagai acuan daftar nama penyaluran bansos.
Sehingga, pastikan NIK KTP Anda terdaftar di Dukcapil wilayah masing-masing.
4. Tidak Lolos 'Kelayakan'
Apabila Anda mendaftar sebagai KPM dan ternyata dinilai tidak ada kelayakan atau data yang dimasukkan tidak valid dari kriteria yang ditetapkan maka dana bansos tidak dapat dicairkan.
Cara Cek Penerima PKH 2024
Segera cek status penerima bansos PKH 2024 melalui laman resmi Kemensos, sebagai berikut:
- Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi nama dan alamat lengkap seperti Provinsi, Kota, Kecamatan, Desa sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Isi kolom kode capctha yang tertera.
- Klik 'Cari Data' untuk melanjutkan proses pencarian.
- Laman otomatis menampilan informasi terkait penerima bansos seperti nama penerima, status, kategori, jadwal pencairan dan lainnnya.
Demikian kriteria atau faktor NIK KTP dinilai sudah tidak layak menjadi penerima bansos PKH tahap 4 alokasi Juli-Agustus 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. GABUNG DI SINI