NIK KTP Keluarga Penerima Manfaat dengan Kategori Ini Siap Terima Subsidi Bansos Saldo DANA Gratis Rp13, 2 Juta dari Pemerintah

Selasa 13 Agu 2024, 14:31 WIB
NIK KTP Keluarga Penerima Manfaat dengan Kategori Ini Siap Terima Subsidi Bansos Saldo DANA Gratis Rp13, 2 Juta dari Pemerintah (Pinterest/Sherina)

NIK KTP Keluarga Penerima Manfaat dengan Kategori Ini Siap Terima Subsidi Bansos Saldo DANA Gratis Rp13, 2 Juta dari Pemerintah (Pinterest/Sherina)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masuk kategori tertentu berhak klaim saldo dana gratis dari subsidi bantuan sosial (bansos) alokasi Juli dan Agustus 2024.

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan peluncuran program bansos yang menawarkan dukungan subsidi saldo DANA gratis sebesar Rp1,2 juta per tahun kepada keluarga yang memenuhi persyaratan tertentu.

Tujuan dari program bansos yang dibuat oleh pemerintah adalah untuk menyediakan dukungan finansial yang lebih signifikan dan lebih rutin daripada sebelumnya, dengan pencairan saldo dana bansos sebesar Rp3,3 juta setiap triwulan, atau Rp13,2 juta per tahun.

Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 mengamanatkan Menteri Sosial untuk menyalurkan bantuan sosial, rehabilitasi sosial, dan jaminan hari tua kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi ketentuan baru, yang merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial yang lebih komprehensif.

Agar memenuhi syarat, NIK KTP keluarga penerima manfaat wajib tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah diverifikasi dan memenuhi setidaknya salah satu dari delapan kriteria yang ditetapkan, seperti berikut ini:

  • Ibu hamil (hanya untuk kehamilan pertama dan kedua).
  • Balita atau anak prasekolah berusia di bawah 6 tahun (hanya untuk anak pertama dan kedua).
  • Anak sekolah di SD, SMP, dan SMA.
  • Lansia di atas 60 tahun.
  • Penyandang disabilitas berat.
  • Keluarga korban pelanggaran HAM berat (kategori terbaru).

Tak hanya itu, KPM yang menjadi korban pelanggaran HAM berat akan mendapatkan saldo dana bansos melalui program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Penerima Manfaat bansos PKH akan menerima bantuan sebesar Rp900.000 setiap bulan, ditambah dengan bantuan sembako senilai Rp200.000 per bulan.

Bantuan ini disalurkan setiap tiga bulan sekali, sehingga total bantuan yang diterima dalam satu tahun mencapai Rp13,2 juta.

Program pemulihan untuk korban pelanggaran HAM berat ini didukung oleh sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah. 

Kementerian Kesehatan, misalnya, menyediakan kartu Indonesia Sehat untuk akses layanan medis gratis, sementara Kementerian Pendidikan menawarkan beasiswa dari jenjang SD hingga perguruan tinggi. 

Selain itu, Kementerian Pertanian memberikan dukungan berupa sapi dan traktor, dan Kementerian Luar Negeri bersama Kementerian Hukum dan HAM mempermudah proses kepulangan bagi korban dan ahli waris yang tinggal di luar negeri.

Berita Terkait

News Update