JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Data yang telah Anda ajukan untuk menjadi penerima manfaat bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) akan lolos verifikasi apabila memenuhi syarat dan kriteria.
Untuk mengetahuinya, Anda bisa memeriksa status penerimaan bansos PKH melalui laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) secara online.
Bagi Anda yang mencalonkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia), ada dana sebesar Rp2.400.000 yang bisa diambil dalam satu tahun.
Adapun jika dihitung per tahapnya, kedua ketegori tersebut akan mendapat bantuan dana sebesar Rp600.000 yang diberikan per tiga bulan sesuai jadwal.
Sebagaimana diketahui, bansos PKH merupakan bantuan bersyarat yang diberikan kepada keluarga berekonomi rentan dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Melalui bansos ini, KPM dapat didorong untuk memanfaatkan akses fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah mulai dari layanan pendidikan hingga kesehatan.
Untuk bantuan finansial, KPM bisa mencairkannya di bank penyalur yakni BNI, BRI, Mandiri, dan BTN menggunakan Kartu Keluaga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Adapun bagi KPM yang belum memiliki rekening, pencairan uang bansos PKH 2024 bisa dilakukan di kantor Pos dengan menyerahkan dokumen KTP dan KK.
Besaran Bansos PKH
Pemerintah menggolongkan penerima bansos PKH menjadi tujuh kategori. Berikut rincian kategori dengan besaran dana bansos yang didapat.
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/bulan
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengh Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
Jadwal Pencairan PKH
Bansos PKH telah berjalan sejak 2007 dan masih gencar disalurkan hingga sekarang.
Berdasarkan jadwal umumnya, pencairan PKH dilakukan melalui empat tahap dalam satu tahun dengan rincian sebagai berikut.
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Cara Cek Bansos PKH
Untuk mengetahui dana yang telah masuk, KPM bisa melakukan cek bansos PKH lewat HP yang lebih praktis, hanya bermodalkan jaringan internet.
Berikut panduan atau cara cek bansos PKH lewat HP dengan mengunjungi situs resmi Cek Bansos Kemensos di browser Anda.
- Kunjungi situs resmi Cek Bansos di https://cekbansos.kemensos.go.id/
- Isi kolom wilayah yang meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
- Ketik nama Penerima Manfaat (PM) seusi identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ketik empat kode huruf captcha yang tertera di kotak kode
- Klik 'CARI DATA'
- Sistem Cek Bansos akan memindai nama PM sesuai data wilayah yang diinput
- Selesai, hasil akan ditampikan
Syarat Penerima PKH
Agar data Anda lolos verifikasi KPM bansos, pastikan bahwa saat mendaftar sudah memenuhi syarat penerima PKH yang meliputi poin-poin berikut ini.
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos RI
- Calon penerima berada dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan
- Calon penerima tidak termasuk anggota ASN, TNI, atau Polri
- Calon penerima belum pernah mendapat bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, atau Kartu Prakerja
- Memiliki anggota keluarga yang masuk dalam kategori penerima PKH (ibu hamil, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, atau lansia)
Demikian itulah informasi mengenai dana bansos PKH bagi para KPM yang datanya telah terverifikasi.
Disclaimer: Artikel ini hanya menyajikan informasi bagi para pembaca. Apabila ada kegagalan dalam pencairan dana bansos, barangkali ada faktor lain yang menyebabkannya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.