SELAMAT, Data NIK e-KTP Anda Telah Masuk Verifikasi Penerima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Subsidi Bantuan Sosial PKH 2024!

Senin 12 Agu 2024, 11:58 WIB
NIK e-KTP anda telah terverifikasi menjadi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari Bansos PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP anda telah terverifikasi menjadi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari Bansos PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP anda telah terverifikasi menjadi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) PKH 2024.

Pendataan terhadap data NIK e-KTP pendaftar PKH 2024 berguna untuk menentukan penerima bantuan selama satu tahun.

Bantuan ini ditujukan oleh pemerintah kepada keluarga kurang mampu yang di Indonesia secara finansial.

Mengingat harga bahan pokok yang kian melonjak naik, tentunya dengan adanya bantuan dana yang diberikan oleh pemerintah diharapkan dapat mencukupi kebutuhan yang dimiliki masyarakat.

Nantinya penerima tidak akan mendapat bantuan secara langsung, melainkan pemerintah akan membagi menjadi empat tahapan.

Pada bulan Agustus 2024, pemerintah membagikan dana bantuan pada tahap ketiga kepada seluruh kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dana bantuan sebesar Rp2.400.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada kategori KPM penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.

Setiap tahapnya, penerima akan mendapat dana bantuan sebesar Rp600.000 melalui Bank Himbara atau Kantor Pos yang terdaftar.

Setiap data NIK e-KTP yang telah terdaftar pada Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dapat melakukan pencairan melalui Bank Himbara.

Jika belum terdaftar pada KKS, penerima dapat melakukan pencairan melalui Kantor Pos terdekat sesuai dengan alamat domisili.

KPM kategori lainnya juga akan menerima dana bantuan dengan nominal yang berbeda melalui rekening KKS.

Nominal Dana Subsidi Bansos PKH 2024

  • Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Berita Terkait

News Update