JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemilik NIK KTP yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak terima saldo dana bansos PKH Rp2.400.000.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bisa segera mencairkan saldo bansos tersebut dengan cara menarik via ATM Bank Himbara--BNI, BRI, BTN, BSI, atau Bank Mandiri.
Selain itu, Anda juga bisa menarik dana bansos tersebut via PT Pos Indonesia dengan cara mendatangi Kantor Pos terdekat dan tunjukkan NIK KTP beserta KK Anda ke petugas Pos.
Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi data Anda, dan jika dinyatakan valid, Anda bisa membawa pulang uang bantuan dengan nominal disesuaikan berdasarkan kategori penerima bansos.
Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024
PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang disalurkan pemerintah melalui Kemensos RI kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin atau rentan miskin agar lebih mampu mengakses pendidikan, kesehatan, dan ekonomi.
Bansos PKH disalurkan per tiga bulan sekali atau empat tahap per tahunnya.
Selengkapnya, berikut ini jadwal pencairan bansos PKH 2024:
- Tahap 1: Periode Januari-Maret 2024.
- Tahap 2: Periode April-Juni 2024.
- Tahap 3: Periode Juli-September 2024.
- Tahap 4: Periode Oktober-Desember 2024.
Besaran Dana Bansos PKH
Nominal uang tunai yang Anda akan dapatkan dari bansos PKH ini cenderung beragam karena disesuaikan dengan kategori penerimanya.
Kemensos sendiri mengkategorikan penerima dana bansos ini ke dalam tujuh klaster, meliputi:
- Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta per tahun.
- Anak usia di bawah 6 tahun: Rp750.000 per tahap atau Rp3 Juta per tahun.
- Peserta didik tingkat SD sederajat: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Pelajar SMP sederajat: Rp375.000 per tahap atau RP1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA sederajat: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Penyandang difabel berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Lanjut usia (Lansia): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Kriteria Penerima PKH
Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah bagi calon penerima saldo bansos PKH, meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik.
- Bukan merupakan ASN atau anggota TNI/Polri.
- Tidak pernah menerima bansos lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan lainnya.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
- Masuk daftar golongan keluarga berkebutuhan dan terdata di kelurahan atau desa setempat.
- Setiap KPM dalam satu Kartu Keluarga (KK) maksimal empat orang yang berhak menerima bansos Kemensos ini.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.