Saldo dana bansos Rp2.400.000 dari PKH 2024 didapatkan NIK KTP yang terdata dalam DTKS Kemensos RI. (dok. Wildan Apriadi)

EKONOMI

Ambil Saldo Dana Rp2.400.000 dari Bansos Kemensos, PKH Tahap 3 Cair Agustus Ini via Rekening KKS

Senin 12 Agu 2024, 22:43 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemilik NIK KTP yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak terima saldo dana bansos PKH Rp2.400.000. 

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bisa segera mencairkan saldo bansos tersebut dengan cara menarik via ATM Bank Himbara--BNI, BRI, BTN, BSI, atau Bank Mandiri. 

Selain itu, Anda juga bisa menarik dana bansos tersebut via PT Pos Indonesia dengan cara mendatangi Kantor Pos terdekat dan tunjukkan NIK KTP beserta KK Anda ke petugas Pos. 

Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi data Anda, dan jika dinyatakan valid, Anda bisa membawa pulang uang bantuan dengan nominal disesuaikan berdasarkan kategori penerima bansos. 

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024

PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang disalurkan pemerintah melalui Kemensos RI kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Bansos ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin atau rentan miskin agar lebih mampu mengakses pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. 

Bansos PKH disalurkan per tiga bulan sekali atau empat tahap per tahunnya. 

Selengkapnya, berikut ini jadwal pencairan bansos PKH 2024:

Besaran Dana Bansos PKH 

Nominal uang tunai yang Anda akan dapatkan dari bansos PKH ini cenderung beragam karena disesuaikan dengan kategori penerimanya. 

Kemensos sendiri mengkategorikan penerima dana bansos ini ke dalam tujuh klaster, meliputi:

Kriteria Penerima PKH

Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah bagi calon penerima saldo bansos PKH, meliputi:

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita menarik setiap hari.

Tags:
saldo bansosdana bansossaldo dana bansosBansos PKHNIK KTP

Aminudin AS

Reporter

Aminudin AS

Editor