POSKOTA.CO.ID - Ada cara daftar Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) yang perlu Anda ketahui untuk bisa meraih uang tunai ratusan ribu per tahap atau jutaan per tahun.
Besaran dana Bansos PKH sendiri beragam. Ada yang Rp2,4 juta hingga Rp3 juta per tahun.
Buat yang masih khawatir dana bantuan PKH tak kunjung cair, tenang. Karena sejatinya pemerintah akan terus mencairkan dana bansos yang telah menjadi program unggulan.
Alokasi anggaran dari pemerintah untuk segala jenis bansos selama 2024 ini mencapai triliunan. Pada 2024 ini ada dana sebesar Rp496 triliun yang disiapkan untuk bansos.
Jumlah tersebut lebih besar dari tahun lalu yang sebesar Rp476 triliun. Karena itu, jangan khawatir bantuan ini tak cair, karena Anda cukup mengikuti langkah-langkah lengkapnya di bawah ini.
Ada ketentuan soal siapa yang bisa mendapatkan Bansos PKH. Syarat pertama yaitu, punya KTP Elektronik. Kedua, bukan anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pegawai BUMN atau BUMD.
Syarat ketiga yaitu tercatat dalam daftar warga yang membutuhkan di kelurahan tempat domisili Anda.
Keempat, yakni tidak menerima bantuan pemerintah yang lain, seperti BLT Subsidi Gaji, tidak ikut program Kartu Prakerja, dan tidak mendapat BLT UMKM.
Cara Daftar Penerima Bansos PKH via Online
Penerima bansos adalah mereka yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk mendapatkan dana bansos, ada langkah-langkah pendaftaran yang perlu diikuti.
Daftarnya bisa via online. Berikut informasinya:
1. Download Aplikasi Cek Bansos
2. Buat akun dan masuk ke bagian halaman depan aplikasi
3. Klik daftar usulan
4. Klik tambah usulan
5. Pilih menu di bagian bantuan PKH
6. Isi data lengkap terkait diri Anda
7. Silakan validasi dan verifikasi data yang Anda masukkan.
8. Tunggu proses pengecekan oleh aplikasi.
Seperti telah disebutkan, tidak semua orang bisa mendapatkan bansos. Hanya orang tertentu yang memenuhi kriteria yang bisa memperoleh bantuan PKH.
Berikut kalangan penerima bantuan PKH dan besaran dana yang diterima per tahun:
1. SD Rp900.000 per tahun
2. SMP Rp1.500.000 per tahun
3. SMA Rp2.000.000 per tahun
4. Lansia Rp2.400.000 per tahun
5. Disabilitas Rp2.400.00 per tahun
6. Ibu hamil Rp3.000.000 per tahun
7. Anak balita Rp3.000.000 per tahun.
8. Korban pelanggaran HAM berat (ketentuan khusus berlaku dan lebih ketat)
Dengan demikian, Anda yang sudah masuk dalam DTKS akan dapat dana mulai dari Rp900 ribu, Rp1,5 juta, Rp2,4 juta, hingga Rp3 juta per tahun, sebagaimana disebutkan di atas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.