Tenang, Nomor NIK KTP Anda Pasti Dapat Rp2.400.000 Bansos PKH, Cek Daftar Penerima dan Pencairannya di Sini!

Jumat 09 Agu 2024, 23:23 WIB
Ilustrasi dana Bansos PKH cair. (Pixabay/EmAji)

Ilustrasi dana Bansos PKH cair. (Pixabay/EmAji)

POSKOTA.CO.ID -- Selamat NIK KTP Anda terpilih sebagai penerima Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (Bansos PKH) senilai Rp2.400.000 hingga Rp3.000.000.

Nah, apakah Anda termasuk sebagai penerima manfaat dan bagaimana cara pencairannya? Simak ulasan lengkap di bawah ini.

Sebagai informasi, Bantuan PKH masih bergulir pencairannya sampai akhir 2024 ini. Terdapat alokasi dana yang dikucurkan pemerintah untuk mengucurkan Bansos PKH dan jenis bantuan sosial lainnya.

Pada tahun ini, pemerintah mengalokasikan dana sebanyak Rp496 triliun untuk seluruh jenis bantuan sosial. Jumlahnya lebih besar dari tahun lalu. Adapun pada 2023, dana yang dialokasikan adalah sebesar Rp476 triliun.

Namun ada sejumlah persyaratan yang harus kamu ketahui untuk bisa mendapakan bansos PKH.

Setidaknya ada 4 syarat menerima Bansos PKH, sebagai berikut:

  • Punya KTP Elektronik
  • Pastikan Anda bukanlah anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan pegawai BUMN atau BUMD.
  • NIK KTP tercatat dalam daftar warga yang membutuhkan di kelurahan tempat domisili Anda.
  • Tidak menerima bantuan pemerintah yang lain, yaitu BLT Subsidi Gaji, tidak ikut program Kartu Prakerja, dan tidak mendapat BLT UMKM.

Cara Daftar Penerima Bansos PKH 2024

Jika kamu belum menerima bantuan PKH, atau belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan. Berikut rinciannya:

1. Download Aplikasi Cek Bansos

2. Buat akun dan masuk ke bagian halaman depan aplikasi

3. Klik daftar usulan

4. Klik tambah usulan

Berita Terkait
News Update