JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda bisa mengklaim saldo dana gratis Rp900.000 dari PIP.
Program Indonesia Pintar (PIP) sudah menyalurkan saldo dana termin 2, bulan Agustus 2024 ini kepada penerima bantuan.
Penyaluran ini dilakukan secara bertahap melalui tiga bank HIMBARA (Himpunan Bank Rakyat) yakni BSI, BRI dan BNI.
Bagi Anda yang saldo dananya belum tersalurkan, dapat mengecek apakah Anda penerima PIP bulan ini.
Untuk melakukan pengecekan, Anda membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Simak informasi berikut untuk mengetahui cara cek PIP.
Cara Cek Penerima PIP
Berikut adalah beberapa tahap untuk cek penerima PIP.
1. Buka situs resmi pip.kemdikbud.go.id
2. Masukan NIK Kartu Keluarga Anda
3. Masukan NISN Anda/Anak Anda
4. Isi Captcha
5. Klik 'Cek Penerima PIP'
6. Selesai
Data penerima PIP akan muncul setelah melakukan tahap-tahap di atas.
Apakah ada syarat untuk mendapatkan PIP? Simak informasi berikut untuk mengetahui syarat penerima PIP.
Syarat Penerima PIP
Berikut adalah beberapa syarat untuk menjadi penerima PIP.
1. Usia maksimal penerima adalah 21 tahun
2. Harus memiliki Kartu Indonesia Pintar yang terdaftar di Dapodik dengan DTKS Kemensos
3. Calon penerima dari keluarga miskin
4. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
5. Anak Yatim
Jika syarat terpenuhi maka Anda bisa menjadi penerimanya.
Lantas, berapa besaran nominal yang bisa didapatkan tiap golongan? Simak data berikut:
Besaran Nominal PIP
Berikut adalah daftar besaran nominalnya:
1. SD/SDLB/Paket A: Rp225..000 (Kelas 6) dan Rp450.000 (Kelas 1-5)
2. SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 (Kelas 7-8) dan Rp375.000 (Kelas 9)
3. SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (Kelas 12) atau Rp1.800.000 (Kelas 10-11)
Dalam 1 tahun, PIP akan mencairkan saldo dana kepada penerimanya sebanyak 3 tahap
Demikian informasi seputar cara cek penerima, syarat penerima, dan besaran nominal PIP. Semoga Bermanfaat.
Disclaimer: Poskota tidak mengetahui tanggal pencairan PIP yang pasti, simak informasi selengkapnya hanya di situs resmi PIP.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.