Saldo Dana Rp1.800.000 Telah Masuk Rekening, Selamat! NIK KTP Anda Tercatat Penerima Bansos Beasiswa PIP Pencairan Agustus 2024

Senin 26 Agu 2024, 11:58 WIB
Siswa dengan NIK KTP yang sudah terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud, bisa mencairkan saldo dana bantuan beasiswa hingga Rp1.800.000 untuk pencairan Agustus 2024.(kemdikbud.go.id)

Siswa dengan NIK KTP yang sudah terdaftar sebagai penerima PIP Kemdikbud, bisa mencairkan saldo dana bantuan beasiswa hingga Rp1.800.000 untuk pencairan Agustus 2024.(kemdikbud.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa untuk kriteria di bawah ini, berhak atas saldo dana bantuan sosial (Bansos) hingga Rp1.800.000 per orang dari Program Indonesia Pintar (PIP) tahap 2 di tahun anggaran 2024.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kedikbud) RI, tengah menyalurkan bantuan uang tunai bagi peserta didik yang tergolong dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Penyaluran bantuan tersebut sebagai upaya implementasi dari pengamalan UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1 dan 2 tentang keberhakan warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang wajib dibiayai oleh pemerintah.

Dengan demikian, upaya pemerataan akses dan kesempatan belajar bagi anak putus sekolah dalam mengenyam wajib belajar 12 tahun, bisa tercapai.

Sebab bantuan yang disalurkan tersebut guna mengatasi kendala  fianansial individu yang kerap dialami oleh keluarga kurang mampu di tanah air.

Tujuan Utama PIP

Sebagai program inisiatif pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan mutu pendidikan dan ilmu bagi anak di usia 7 tahun hingga 18 tahun, saat mereka mengenyam pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) demi peningkatan Sumber Daya Manusia.

Program ini merupakan bantuan uang tunai yang sudah disesuaikan berdasarkan kebutuhan per individu peserta didik dari jenjang pendidikan masing-masing, untuk membiayai pendidikan sampai tamat sekolah.

Sasaran Penerima PIP 2024

Adapun sasaran utama penerima bansos PIP, ditentukan berdasarkan nama siswa yang sudah terdaftar di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud, diantaranya:

  • Diberikan kepada peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Berlaku bagi siswa pemegang Surat Keputusan (SK) usulan Dinas Pendidikan
  • Berhak bagi pelajar yang menerima SK atas usulan Pemangku Kepentingan
  • Disalurkan kepada siswa-siswi dari hasil aktivasi SK Nominasi PIP

Perlu diketahui, Penyaluran PIP dilakukan secara bertahap, dan untuk penerima pada periode pencairan PIP di Agustus hingga September 2024, berlakukan bagi 3 golongan siswa penerima, meliputi:

  • Usulan Dinas Pendidikan
  • Usulan Pemangku Kepentingan, dan
  • Hasil aktivasi SK Nominasi

Sehingga dari ketiga prioritas tersebut, diwajibkan melakukan aktivasi rekening Simpanan Pelajar (Simpel) melalui bank penyalur yang sudah di tunjuk, diantaranya: bank BRI, BNI dan BSI.

Metode Penarikan Dana PIP Pencairan Agustus 2024

Setiap siswa yang sudah dinyatakan sebagai penerima bantuan untuk ketiga kriteria di atas, sejatinya sudah bisa melakukan penarikan saldo dana bansos PIP untuk pencairan di Agustus 2024, dengan cara:

  • Mendatangi bank penyalur sesuai jenjang pendidikan
  • Membawa surat pengantar aktivasi rekening dari sekolah 
  • Melampirkan surat keterangan penerima PIP, berdasarkan jenis SK usulan dan aktivasi
  • Membawa identitas, seperti Kartu Pelajar, NIK KTP orang tua/wali atau siswa yang berlaku/aktif
  • Melampirkan salinan halaman depan raport siswa penerima
  • Mengisi formulir pembukaan rekening Simpel
Reporter

Berita Terkait

News Update