JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar atau PIP Kemdikbud diberikan kepada siswa dengan syarat tertentu.
Salah satu yang berhak mendapatkan PIP Kemdikbud dengan bansos pendidikan berupa uang tunai hingga Rp1.800.000 adalah siswa pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Seperti diketahui bahwa bantuan sosial atau bansos PIP 2024 disalurkan oleh Kemdikbud untuk siswa SD, SMP, dan SMA yang terdaftar sebagai keluarga miskin/rentan miskin.
Pemerintah menyalurkan PIP Kemdikbud 2024 secara bertahap, 3 kali dalam setahun melalui bank BRI, BNI, dan BSI.
Berikut ini adalah besaran nominal uang tunai PIP 2024 yang akan diterima siswa.
Besaran Nominal PIP Kemdikbud 2024
1. Siswa SD: Rp50.000 per tahun
Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp225.000
2. Siswa SMP: Rp750.000 per tahun
Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp375.000
3. Siswa SMA: Rp1.800.000 per tahun
Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp500.000 sampai dengan Rp900.000