JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Banyak bantuan sosial yang diluncurkan dan dicairkan sekaligus di tahun 2024. Seperti bantuan PIP atau Program Indonesia Pintar.
PIP ini adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
Siswa SD akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp450.000 per tahun, sedangkan untuk siswa baru dan siswa kelas akhir akan menerima sebesar Rp225.000.
Siswa SMP akan mendapat bantuan sebesar Rp750.000 per tahun, siswa baru dan siswa kelas akhir menerima Rp375.000.
Sedangkan bagi siswa SMA Rp1.800.000 per tahun, dan Rp500.000 hingga Rp900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir.
Dari pihak penyelenggara Program Indonesia Pintar, ada 4 cara untuk melakukan pencairan dana bantuan tersebut, yaitu:
1. Pastikan rekening tabungan berstatus aktif dan dana telah masuk ke rekening
2. Besaran penarikan dana disesuaikan kebutuhan peserta didik.
Untuk jenjang SD sampai SMA/SMK akan mendapatkan bantuan dengan nominal yang berbeda.
Dan pastikan saat penarikan tidak mengambil semua dana yang masuk dalam satu waktu. Lakukanlah penarikan berdasarkan kebutuhan satu per satu.
3. Penarikan dana PIP harus mengikuti prosedur dan ketentuan bank penyalur.