PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Buntut dari beredarnya mobil dinas jenis pick up yang digunakan membawa baliho bakal calon Gubenur (bacagub) Banten, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Sukaresmi, Pandeglang, dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pelaporan tersebut dilayangkan oleh pihak Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukaresmi, melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pandeglang, pada Rabu pagi, 7 Agustus 2024.
Ketua Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sukaresmi, Ade Wiframana mengatakan telah selesai melakukan penelusuran dan penanganan terkait kasus beredarnya mobil dinas kecamatan yang diduga digunakan membawa baliho atau alat peraga yang menyerupai Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bacagub Banten.
Dari hasil penelusuran dan kajian yang dilakukan tersebut, pihaknya melalui Bawaslu Pandeglang telah merekomendasikan salah seorang ASN di Kecamatan Sukaresmi ke KASN.
"Iya, hasil penelusuran dan kajian yang kami lakukan, hasilnya kami merekomendasikan seorang ASN ke KASN melalui Bawaslu Pandeglang," ungkap Ade saat ditemui di Kantor Panwascam Sukaresmi, Rabu, 7 Agustus 2024.
Ade menjelaskan, saat dilakukan pemanggilan atas kasus beredarnya mobil dinas tersebut, yang bersangkutan ternyata merupakan Kasi Trantib Kecamatan Sukaresmi dan membantah telah melakukan pelanggaran.
Panwascam Sukaresmi juga telah meminta keterangan dari saksi-saksi lain dan fakta lapangan. Dari keterangan saksi-saksi mengerucut kepada yang bersangkutan yaitu Kasi Trantib tersebut.
"Saat bersangkutan dilakukan pemanggilan memang membantah. Dia tidak mengakui mobil itu membawa dan akan memasang baliho. Alasan beliau itu melakukan penertiban," katanya.
"Namun kami juga mendapatkan keterangan yang berbeda dari sejumlah saksi dan fakta lapangan. Jadi hasil kajian yang kami lakukan, kami merekomendasi ASN itu ke KASN," sambungnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin membenarkan, dari hasil kajian teman-teman Panwascam Sukaresmi, salah seorang ASN di Kecamatan Sukaresmi direkomendasikan ke KASN.
"Surat rekomendasinya sudah kami layangkan melalui jasa PT Pos tadi pagi," ujar Didin melalui sambungan telepon.
Didin menambahkan, ASN yang direkomendasikan ke KASN tersebut yaitu Kasi Trantib Kecamatan Sukaresmi.
Karena berdasarkan fakta yang didapat dan kesaksian sejumlah saksi bahwa Kasi Trantib Kecamatan Sukaresmi tersebut, patut diduga telah melakukan pelanggaran lainnya tentang ASN sesuai Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
"Surat rekomendasi sudah kami kirimkan melalui PT Pos. Adapun hasilnya nanti itu kewenangan pihak KASN," tambahnya. (Samsul Fatoni)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.