Sekda Pandeglang akan Panggil Camat Sukaresmi soal Mobil Dinas Dipakai Kepentingan Politik

Jumat 02 Agu 2024, 17:40 WIB
Sekretaris Daerah Pandeglang Ali Fahmi Sumanta. (Poskota/Samsul Fatoni)

Sekretaris Daerah Pandeglang Ali Fahmi Sumanta. (Poskota/Samsul Fatoni)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang Ali Fahmi Sumanta bakal memanggil Camat Sukaresmi dan Mantri Polisi (MP) soal viralnya mobil dinas yang digunakan mengangkut baliho salah satu bakal calon Gubernur Banten beberapa waktu lalu.

Pemanggilan tersebut bakal dilakukan untuk menggali informasi berkaitan dengan mobil dinas yang beberapa hari terakhir viral di media sosial dan media masa.

"Kita akan mencari informasi dulu, kan kita tidak tahu persis mobil dinas itu apakah dipinjam atau seperti apa. Makanya kita akan memanggil Camat dan MP nya," kata Ali, saat ditemui di halaman kantor Sekretariat Daerah, Jumat, 2 Agustus 2024.

"Bisa saja mungkin pihak kecamatan sedang melakukan penertiban. Yang jelas kita akan cari tahu dulu duduk persoalannya," sambung Sekda.

Dia mengatakan tidak mau sepihak dalam menyikapi persoalan tersebut. Namun harus diketahui kronologis dari persoalan mobil dinas tersebut.

"Intinya gini, kita akan cari tahu dulu persoalannya, kronologisnya seperti apa, makanya kita akan panggil pihak terkaitnya," katanya.

Saat ditanya bagaimana prosedur penggunaan mobil dinas di luar kedinasan seperti dipinjamkan. Sekda mengaku, jika digunakan saat operasi di luar jam kerja itu tidak masalah.

"Terus juga bisa saja dipinjam itu mobilnya, kan kita gak tahu. Selain itu pihak Satpol PP Kecamatan juga bisa melakukan kinerjanya di luar jam kerja," imbuhnya.

Menanggapi hal itu, aktivis dari Angkatan Muda Indonesia Raya (Amira) Pandeglang, Iik Rohimat menyesalkan atas adanya kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan politik bagi salah satu bakal calon Gubernur Banten.

Pasalnya, lanjut dia, kendaraan dinas tersebut hanya dapat digunakan untuk kepentingan dinas saja, bukan kepentingan politik. Sekalipun ada yang meminjam tapi harus melalui prosedur terlebih dahulu.

"Saya menilai ini sudah menyalahi aturan tentang penggunaan kendaraan dinas. Karena mobil dinas itu hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas saja, bukan kepentingan politik," tuturnya.

Berita Terkait
News Update