PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Kendaraan dinas jenis pickup milik Kecamatan Sukaresmi, Pandeglang, yang digunakan mengangkut Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, ternyata nunggak pajak.
Dicek lewat situs infopkb.bantenprov.go.id bahwa tunggakan pajak mobil dinas jenis pick up dengan nomor polisi A 8104 J itu selama 1 tahun sebelas bulan terhitung sejak 19 Agustus 2022 lalu, dengan besaran tunggakan Rp3.983.400.
Mobil dinas pick up berwarna hitam tersebut merupakan kendaraan operasional Mantri Polisi (MP) Kecamatan Sukaresmi, Pandeglang.
Plt Camat Sukaresmi, Usep Sudarma mengaku akan segera meminta Bendahara Kecamatan melakukan pembayaran PKB pada mobil dinas tersebut.
"Terima kasih infonya, maaf saya baru satu minggu menjabat di sini sebagai Plt Camat Sukaresmi. Saya akan meminta bendahara untuk dibayarkan pajak kendaraannya," ungkapnya, Rabu, 31 Juli 2024.
Diberitakan sebelumnya, mobil dinas tersebut kedapatan digunakan untuk mengangkut APK jenis baliho Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Andra Soni-Dimyati Natakusuma.
Usep mengatakan sudah melakukan klarifikasi kepada pemegang mobil tersebut, yakni, Mantri Polisi (MP).
"Iya (Mobil kita) sudah saya tanya ke MP juga terkait hal itu. Katanya mobilnya ada yang pinjam saat libur kemarin," kilah Usep.
Usep menjelaskan, mobil tersebut sering digunakan oleh masyarakat ketika hari libur. Kendati demikian, ia menghimbau agar warga tak membawa baliho calon menggunakan mobil dinas tersebut.
"Aya aya bae (Ada-ada saja), memang mobil itu sering dipakai warga kalau libur," imbuhnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin mengaku, kaitan dengan video yang beredar tentang mobil dinas yang digunakan mengangkut baliho bakal calon Gubernur Banten, pihaknya sudah mulai menindaklanjuti persoalan tersebut.