ilustrasi cara mendaftar jadi penerima bansos secara mandiri (Poskota)

EKONOMI

Nama dan NIK e-KTP Anda Belum Terdata Jadi Penerima Bansos 2024 Padahal Sudah Memenuhi Syarat dan Kriteria? Segera Ajukan di Sini

Rabu 07 Agu 2024, 15:32 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menyediakan bantuan sosial atau bansos yang terbagi menjadi beberapa jenis untuk beberapa kategori atau kriteria.

Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan berbagai jenis bantuan, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Beras 10 Kg.

Bansos ditujukan Pemerintah untuk menekan angka kemiskinan atau untuk masyarakat dengan kriteria-kriteria tertentu. Adapun nominal dana bansos yang diberikan pun berbeda pada setiap kategorinya.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinilai layak menerima bantuan, NIK e-KTP dan KK mereka akan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses pendaftaran ke DTKS biasanya dilakukan melalui Dinas Sosial setempat kemudian calon penerima bansos diminta untuk mengisi formulir yang berisi informasi mengenai keadaan ekonomi dan sosial mereka.

Jika Anda merasa sudah memenuhi syarat yang layak menjadi penerima bansos tetapi nama Anda belum terdaftar di DTKS, Anda bisa mengajukan secara mandiri.

Anda dapat mendaftarkan diri secara online untuk mengajukan sebagai penerima bansos, berikut langkah-langkahnya:

1.Buka aplikasi Cek Bansos dan tekan tombol ‘Buat Akun Baru’.

2. Isi formulir elektronik pembuatan akun, seperti nomor kartu keluarga (KK), nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, wilayah penerima manfaat, alamat sesuai e-KTP, alamat surel (email), dan nomor ponsel aktif.

3. Buat nama pengguna akun (username) menggunakan kombinasi huruf dan angka.

4. Buat kata sandi.

5. Unggah foto e-KTP dan swafoto dengan e-KTP.

6. Tekan tombol ‘Buat Akun Baru’.

7. Selanjutnya, sistem akan memeriksa kecocokan data pendaftaran akun dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

8. Aplikasi Cek Bansos kemudian akan menampilkan pesan notifikasi konfirmasi alamat email. Jika sudah benar, maka ketuk tombol ‘Lanjutkan’.

9. Setujui syarat dan ketentuan pendaftaran akun.Tim verifikator Kemensos selanjutnya akan melakukan verifikasi data. Apabila data sudah berhasil terverifikasi, maka pengguna akan mendapatkan email.

10. Login dengan memasukkan username dan kata sandi yang telah didaftarkan.

umk

Cara Cek Status Penerima Bansos Online Lewat HP

1. Buka halaman beranda aplikasi Cek Bansos, lalu pilih menu ‘Cek Bansos’.

2. Pilih wilayah penerima manfaat dan masukkan nama sesuai dengan e-KTP.

3. Ketuk tombol ‘Cari Data’.

4. Kemudian, sistem akan menunjukkan data penerima manfaat dan jenis bansos yang didapatkan, seperti PKH, BPNT, atau lainnya.

Selain melalui aplikasi Cek Bansos, Anda juga dapat melakukan pengecekan status penerima bansos secara online melalui situs web cekbansos.kemensos.go.id.

1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.

2. Pada kolom wilayah penerima manfaat, pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.

3. Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

4. Masukkan kode huruf yang muncul pada layar.

5. Tekan tombol ‘Cari Data’.

6. Apabila Anda termasuk KPM, maka sistem akan menampilkan data penerima dan jenis bansosnya, seperti PKH, BPNT, atau lainnya.

Pastikan Anda sudah memenuhi syarat atau kriteria yang telah ditentukan sebagai penerima bantuan sosial atau bansos dari Pemerintah.(*) 

Tags:
bansosBantuan sosialdana bansospkhBPNTkpm

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor