JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program pemerintah yang menyasar kepada siswa dari keluarga kurang mampu untuk meringankan beban biaya pendidikannya.
PIP diberikan kepada siswa kurang mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Dana PIP yang disalurkan pada Agustus 2024 adalah kesempatan penting untuk mendukung pendidikan siswa diberbagai jenjang.
Program ini diberikan kepada penerima dalam 3 termin berdasarkan pengambilan datanya, tandai jadwal pencairan PIP ini agar tidak ketinggalan :
Termin 1
Periode Februari-April. Disalurkan berdasarkan data yang ada di KIP Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS).
Termin 2
Periode Mei-September. Disalurkan berdasarkan data; Usulan Dinas Pendidikan; Usulan Pemangku Kepentingan; dan Hasil Aktifasi SK Nominasi
Termin 3
Periode Oktober-Desember. Disalurkan berdasarkan data; KIP DTKS; Usulan Dinas Pendidikan; Usulan Pemangku Kepentingan; dan Hasil Aktifasi SK Nominasi.
Cara Cek Status Pencairan PIP
Pengecekan status pencairan PIP Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) 2024 bisa dilakukan secara online melalui laman resmi PIP.