JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda terverifikasi menerima dana bansos Rp2.400.000 tahun ini.
Dana tersebut merupakan pemberian dari pemerintah melalui bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
NIK KTP Anda terverifikasi apabila berhasil lolos persyaratan dan pendaftaran bansos PKH.
Penting bagi peserta untuk memastikan bahwa namanya telah masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Adapun dana sebesar Rp2.400.000 diberikan kepada kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) 70 tahun ke atas.
Dalam penyalurannya, PKH dilakukan secara bertahap. Ada empat tahap dalam satu tahun, di antaranya:
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember
Di bulan Agustus ini, PKH telah masuk penyaluran tahap ketiga. Jika dihitung secara per tahap, maka kategori disabilitas dan lansia mendapatkan dana Rp600.000.
Hal tersebut sebagaimana yang tercatat dalam rincian besaran bansos PKH 2024 untuk semua komponen penerima.
Besaran Bansos PKH
Berikut ini besaran bansos PKH secara keseluruhan bagi setiap kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Ibu hamil, menyusui, atau masa nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/bulan
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa Sekolah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
Pencairan dana dilakukan melalui PT Pos Indonesia atau ditransfer secara langsung ke Bank Himbara yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Mandiri (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).
Gunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diberikan pemerintah apabila Anda hendak mencairkan dana bansos PKH 2024.
Cara Cek Bansos PKH
Anda bisa memeriksa status penerimaan bansos PKH 2024 secara online dengan mengakses link Cek Bansos Kemensos RI. Simak di bawah ini langkah-langkahnya.
- Akses link cekbansos.kemensos.go.id di browser perangkat Anda
- Isi data wilayah tempat tinggal KPM seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Ketik 4 hruf kode captcha yang ditampilkan
- Klik tombol 'CARI DATA'
- Tunggu sebentar, hasil pencarian akan menampilkan nama dan status Anda sebagai penerima bansos
Cara Daftar PKH
Apabila Anda belum menjadi penerima bansos PKH, silakan registrasi pendaftaran yang bisa dilakukan dengan dua pilihan cara.
1. Daftar Online
Berikut panduan daftar PKH secara online:
- Instal aplikasi 'Cek Bansos' di PlayStore atau AppStore
- Buat akun, isi data diri seperti nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, nama lengkap, dan email
- Setelah berhasil, masuk ke beranda, klik menu 'Daftar Usulan'
- Klik opsi 'Tambah Usulan'
- Isi data diri sesuai formulir dan pilih jenis bansos PKH
- Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak yang berwenang
2. Daftar Offline
Berikut panduan daftar PKH secara offline:
- Siapkan KTP dan KK
- Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat
- Serahkan dokumen yang telah dibawa
- Dokumen Anda akan dimusyawarajkan dan diverifikasi oleh pihan desa
- Hasil verifikasi akan disampaikan kepada Dinas Sosial untuk dilaporkan kepada Bupati/Wali Kota setempat
- Laporan akan diteruskan hingga ke Menteri Sosial
- Apabila data Anda memenuhi syarat, maka pendaftaran akan mendapat persetujuan dari pihak yang berwenang
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.