Kapan Bantuan PKH Cair 2024? Dapatkan Dana Rp2.400.000 dari Pemerintah, Lihat Cara Cek Bansos Lewat HP di Sini

Selasa 06 Agu 2024, 09:58 WIB
Kapan bantuan PKH cair 2024? Berikut cara cek bansos lewat HP. (Poskota.co.id/Della Amelia)

Kapan bantuan PKH cair 2024? Berikut cara cek bansos lewat HP. (Poskota.co.id/Della Amelia)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) menyalurkan berbagai dana, misalnya sejumlah Rp2.400.000 kepada masyarakat.

Namun, tidak semua daerah mengalami waktu pencairan yang sama. Lantas, kapan bantuan PKH cair 2024??

Untuk mengetahuinya, Anda bisa memeriksa status penerimaan dengan cara cek bansos PKH lewat HP. Cara ini cukup mudah dan praktis, sehingga Anda tidak perlu mengunjungi kantor desa/kelurahan.

Adapun bantuan sosial sebesar Rp2.400.000 diberikan kepada kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun.

Jika terhitung secara per tahap, kedua ketegori tersebut mendapatkan dana dari pemerintah sebesar Rp600.000.

Mengenal Bansos PKH

PKH atau Program Keluarga Harapan merupakan bantuan dari pemerintah untuk membatu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Pada bulan Agustus 2024, bansos PKH telah masuk tahap ketiga. Berikut jadwal penyalurannya yang telah ditetapkan per tiga bulan.

  • Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret.
  • Tahap 2: April, Mei, dan Juni.
  • Tahap 3: Juli, Agustus, dan September.
  • Tahap 4: Oktober, November, dan Desember.

Besaran Bansos PKH

Dana PKH akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain penyandang disabilitas dan lansia 70 tahun ke atas, bansos PKH juga akan sampai kepada beberapa penerima lain, di antaranya:

  • Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Lansia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
  • Ibu hamil, menyusui, atau masa nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
  • Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/bulan
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap 
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap

Dalam penyaluran dana, PKH telah bermitra dengan PT Pos Indonesia dan Bank HIMBARA yang terdiri dari BNI, BTN, BRI, dan Bank Mandiri. Sementara untuk wilayah Aceh ada tambahan BSI.

KPM yang hendak mencairkan bantuan PKH diimbau untuk membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk proses pengambilan uang.

Berita Terkait

News Update