JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, data Anda masuk kriteria penerima dana bansos Rp2.400.000 Program Keluarga Harapan (PKH) 2024. Cek selengkapna di sini.
Apabila Anda berhasil mendaftar, maka nama Anda akan masuk deretan penerima bansos PKH tahun ini. Uang dari pemerintah bisa segera dicairkan.
Namun, pastikan Anda telah memeriksa status penerimaan melalui laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Setelah nama Anda muncul sebagai penerima, dana bansos bisa diambil menggunakan Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS).
Adapun dana sebesar Rp2.400.000 merupakan bansos yang diberikan pemerintah untuk kategi penerima penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun.
Untuk per tahapnya, kedua kategori tersebut akan mendapatkan uang gratis senilai Rp600.000. Sebagaimana yang disalurkan pada tahap 3, bulan Agustus ini.
Apa Itu Bansos PKH?
Bansos PKH merupakan program yang diadakan pemerintah untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin, khususnya dalam bidang ekonomi.
Untuk mendapatkan bansos ini, Anda harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan belum pernah menerima bantuan lain sebelumnya.
Adapun beberpa syarat yang harus Anda perhatikan untuk menjadi peserta PKH dapat dilihat sebagaimana yang tercantum di bawah ini.
- WNI dibuktikan dengan KTP
- Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan
- Bukan bagian dari pejabat negara, ASN, TNI, atau anggota Polisi
- Belum penah dapat bansos lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi gaji, ataupun Kartu Prakerja
- Terdaftar dalam DTKS Kemensos RI
Cara Daftar Bansos PKH
Setelah Anda sesuai dengan syarat penerima PKH, silakan daftarkan diri, bisa secara online maupun offline.
1. Daftar Online
Untuk daftar online, Anda diharuskan mengunduh aplikasi 'Cek Bansos' yang tesedia di PlayStore atau AppStore.
Lakukan pembuatan akun dan isi data diri dengan lengkap dan sesuai menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Lalu, usulkan permohoan tersebut dengan klik 'Tambah Usulan, maka data Anda akan diproses oleh pihak yang berwenang.
2. Daftar Offline
Sementara untuk pendaftaran offline, silakan Anda kunjungi kantor desa atau kelurahan setempat dengan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan.
Pastikan Anda membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP dan KK. Setelah itu, data Anda akan dimusyawarahkan serta diverifikasi oleh pihak yang berwenang.
Informasi selanjutnya akan Anda ketahui terkait persetujuan resmi dari Menteri Sosial apakah Anda diterima atau tidak mendapatkan bansos PKH.
Besaran Bansos PKH
Selain kategori penyandang disabilitas dan lansia, ada beberapa penerima lain yang berhak mendapatkan bansos PKH. Berikut daftar kategori dan besaran dana yang didapatkan.
- Penyandang disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Lansia 70 tahun ke atas: Rp2.400.000/tahun atau Rp600.000/tahap
- Ibu mamil, menyusui, atau masa nifas: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/tahap
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun atau Rp750.000/bulan
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun atau Rp225.000/tahap
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun atau Rp375.000/tahap
- Siswa Sekolah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun atau Rp500.000/tahap
Dalam satu tahun, penyaluran dana PKH dilakukan per tiga bulan atau per tahap. Berikut rinciannya:
- Tahap 1: Januari, Februari, Maret
- Tahap 2: April, Mei, Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, September
- Tahap 4: Oktober, November, Desember
Cara Cek Bansos PKH
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dapat memeriksa status penerimaan secara mandiri menggunakan hp.
Apabila tidak punya aplikasinya, Anda bisa memeriksa melalui laman resmi Cek Bansos Kemensos dengan cara sebagai berikut.
- Akses link cekbansos.kemensos.go.id
- Isi data wilayah tempat tinggal KPM
- Masukkan nama sesuai KTP
- Ketik kode captcha yang ditampilkan
- Klik tombol 'CARI DATA'
- Tunggu sebentar, hasil pencarian akan menampilkan nama dan status Anda sebagai penerima bantuan
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.