JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial (bansos) seyogyanya diperuntukan untuk mereka yang tidak mampu atau masuk pada kriteria miskin.
Akan tetapi, ada saja peneima bansos tidak layak, tetapi lolos seleksi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal tersebut tentunya dapat menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Kementrian Sosial (Kemensos) beserta Dinas Sosial Daerah pada Agustus ini menggelontorkan beberapa bansos, seperti PKH, BPNT dan bantuan beras 10 kg kepada masyarakat yang terdaftar DTKS.
Bansos merupakan upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan serta upaya untuk menyetarakan status ekonomi warga.
Untuk itu, pengawasan terhadap status kelayakan penerima manfaat penting dilakukan oleh semua pihak supaya tersalurkan secara tepat sasaran.
Penting untuk difahami terlebih dahulu siapa saja penerima manfaat yang tidak layak untuk mendapatkan bansos dan Penerima Bantuan Iuran Jaiminan Kesehatan (PBI JK) berdasarkan Kepmensos 73 Tahun 2024. Simak poinnya di bawah ini:
1. Memiliki pekerjaan sebagai ASN/TNI/Polisi.
2. Anggota Keluarga ASN/TNI/Polisi.
3. Sudah mampu dan /atau tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umum setiap program yang didapatkan.
4. Pensiunan ASN/TNI/Polisi.
5. Memiliki pekerjaan sebagai guru terverifikasi.
6. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBD atau APBN.
7. Menolak menerima progra bantuan sosial dan PBI JK.
8. Penghasilan di atas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota.
9. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan.
10. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan.
11. Berstatus aktif sebagai perangkat desa.
12. Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementrian Sosial.
Berdasarkan peraturan tersebut, siapapun yang memiliki kondisi pada poin di atas harus ditinjau kembali status kelayakan KPM nya. Namun sebelum peninjauan, harus ada laporan sanggahan dari masyarakat terlebih dahulu.
Pelaporan bisa dilakukan pada aplikasi Cek Bansos pada menu usul sanggah seperti yang dilansir pada website kemensos.go.id dengan cara sebagai berikut:
1. Unduh Aplikasi
Pastikan Anda sudah mengunduh dan menginstal aplikasi Cek Bansos dari Google Playstore.
2. Masuk ke Aplikasi
Buka aplikasi cek Bansos dan masuk menggunakan akun Anda. Jika belum memiliki akun daftarkan diri terlebih dahulu. dengan memasukan NIK, alamat lngkap dan sebagainya.
3. Pilih Menu Usul Sangah
Pada halaman utama, cari dan pilih menu "Tanggapan Kelayakan" yang terletak di tengah barisan pada menu utama.
4. Pelaporan
Pada menu Tanggapan Kelayakan terdapat data penerima Bansos yang berada di kelurahan yang sama dengan pemilik akun. Klik data penerima yang dianggap tidak layak kemudian isi alasan dan pernyataan lalu kirimkan tanggapan.
Menu usul sanggah bisa kita manfaatkan untuk mengawal penyaluran bantuan sosial dari pemerintah. Selain melaporkan ketidaklayakan, Anda juga bisa mengusulkan keluarga dengan kriteria miskin tapi tidak mendapatkan bansos pemerintah di lingkungan sekitar.
Peran aktif dari masyarakat akan membantu permasalahan data penerima bantuan sosial yang masih terjadi.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.