JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) alokasi Juli-Agustus 2024 cair hari ini ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) KPM. Simak cara cek penerimanya lewat HP.
Mengutip kanal YouTube Diary Bansos, pemerintah masih menyalurkan bantuan sosial (bansos) BPNT alokasi Juli-Agustus 2024 sejak 31 Juli 2024 lalu.
Namun pencairan dilakukan secara bertahap sehingga belum semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima dana dari bantuan tersebut pada KKS milik pribadinya.
Sebagaimana diketahui bahwa pemerintah mengucurkan dana BPNT sebesar Rp2.400.000 kepada tiap KPM dalam satu tahun ini, yang dibagikan per dua bulan.
Maka saldo dana yang diterima untuk pencairan dua bulan ini adalah Rp400.000. Pencairan juga baru dilaksanakan pada ketiga bank HIMBARA seperti berikut:
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Syariah Indodnesia (BSI) khusus provinsi Aceh
Sedangkan untuk Bank Mandiri belum terlihat pencairannya, namun KPM dengan KKS yang terhubung dengan bank tersebut diminta untuk bersabar.
Hal tersebut dipengaruhi oleh sistem pencairan secara bertahap yang dilakukan oleh pemerintah.
Lantas, bagaimana cara cek status penerimaan bansos BPNT Juli-Agustus 2024 dan siapa saja yang tidak bisa mencairkannya?
Cara Cek Penerima Bansos BPNT
- Kunjungi situs web https://cekbansos.kemensos.go.id
- Mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecematan, dan kelurahan
- Isi nama lengkap sesuai KTP
- Isi captcha yang tersedia
- Pilih ‘Cari Data’
- Jika masuk sebagai kategori penerima, maka akan muncul status penerimaan
- Jika tidak termasuk maka tertulis ‘Tidak Terdapat Peserta/PM’
Daftar KPM Tidak Bisa Cairkan Bansos BPNT
1. KPM yang alamatnya tidak ditemukan
2. KPM yang individu tidak ditemukan
3. KPM yang meninggal dunia, kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam 1 KK
4. KPM yang memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI, dan POLRI
5. KPM yang memiliki keluarga sebagai ASN, TNI, dan POLRI dalam 1 KK
6. Sudah mampu atau tidak memenuhi kriteria dari pedoman
7. Pensiunan dari ASN, TNI, dan POLRI
8. Memiliki pekerjaan guru yang sudah tersertifikasi
9. KPM yang memiliki penghasilan rutin dari APBN atau APBD
10. KPM yang menolak berbagai bansos dari pemerintah
11. KPM dengan pengasilan di atas provinsi hingga kabupaten/kota
12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemiik perusahaan
13. KPM yang terdaftar sebagai tenaga kesehatan
14. Brstatus aktif sebagai perangkat desa
15. KPM yang sudah menerima bansos selain dari kemensos
DISCLAIMER: Untuk tanggal pencairan tepatnya hanya dapat diketahui oleh pemerintah alias Kemensos dan tidak akan dipublikasikan.
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait bansos BPNT, semoga bermanfaat.
Jangan lupa bergabung dengan saluran WA Poskota di bawah ini untuk mendapatkan informasi seputar bantuan sosial lainnya: