Nama dan NIK Anda Muncul di DTKS sehingga Berhak Terima Bansos PKH Rp2.400.000 dari Kemensos, Syaratnya Gampang Banget!

Jumat 02 Agu 2024, 23:49 WIB
NIK dan nama Anda tercatat dalam DTKS Kemensos dan berhak atas saldo dana bansos PKH Rp2.400.000. (pixabay/iqbalstock)

NIK dan nama Anda tercatat dalam DTKS Kemensos dan berhak atas saldo dana bansos PKH Rp2.400.000. (pixabay/iqbalstock)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda muncul dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) RI sehingga berhak atas saldo dana Rp2.400.000 bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024. 

PKH adalah program bantuan tunai bersyarat yang dibagikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bansos ini cair tiap tiga bulan sekali atau empat tahap dalam setahun. 

Tujuan bansos PKH adalah untuk menyejahterakan masyarakat miskin agar lebih mampu mengakses pendidikan, kesehatan, dan mandiri secara ekonomi. 

Terkini, bansos PKH sudah memasuki tahap tiga yang proses pencairannya sedang berlangsung sejak Juli hingga September 2024. 

Ada dua cara mencairkan bansos PKH, pertama via Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sudah terafiliasi dengan rekening bank Himbara (BNI, BRI, BSI, BTN, dan Bank Mandiri).

Anda hanya perlu mengecek rekening KKS dengan mendatangi ke kantor cabang bank Himbara terdekat dan pastikan saldo dana bansos PKH sudah masuk ke rekening. 

Untuk pencairan lewat KKS, pemerintah sendiri mulai melakukan proses penyaluran pada Juli dan akan berakhir pada Agustus 2024. 

Sementara untuk proses pencairan kedua yakni via PT Pos Indonesia. Proses pencairan akan berkahir pada September 2024. 

Bagi KPM yang melakukan pencairan via PT Pos Indonesia, bisa langsung datang ke kantor pos terdekat dan tunjukkan NIK KTP dan KK ke petugas Pos. 

Setelah proses verifikasi dan data Anda dinyatakan valid sebagai penerima bantuan, langsung saja ambil uang tunai dari program bansos PKH. 

Jadwal Bansos PKH 2024

Seperti yang sudah disinggung di atas, jadwal pencairan bansos PKH dilakukan per tiga bulan sekali atau empat tahap dalam setahun. Berikut rinciannya!

  • Periode 1: Januari-Maret 2024.
  • Periode 2: April-Juni 2024.
  • Periode 3: Juli-September 2024.
  • Periode 4: Oktober-Desember 2024. 

Syarat Bansos PKH

Berita Terkait

News Update